Inilah 29 Prinsip Pengelolaan Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA — Bank Indonesia bersama Islamic Development Bank (IDB) secara resmi telah meluncurkan Waqf Core Principles (WCP). Sebanyak 29 prinsip pengaturan tata kelola tersebut diharapkan bisa meningkatkan upaya pengembangan wakaf di seluruh dunia.
“Grup IDB telah mengembangkan manajemen WCP bekerja sama dengan BI dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai upaya bersama dalam memberikan penilaian pada elemen regulasi dan manajemen wakaf,” kata Wakil Presiden Bidang Pengembangan Kemitraan IDB Nouri Jouini di Nusa Dua, Bali pada Ahad (14/10). 

Dia mengatakan, prinsip-prinsip yang dicanangkan tetap memberikan fleksibilitas pada pengembangan wakaf di seluruh dunia. Tujuan utama prinsip-prinsip tersebut adalah untuk mewujudkan manajemen wakaf yang kredibel sekaligus meningkatkan peran wakaf sebagai instrumen finansial di negara-negara muslim. 
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo turut memberikan apresiasi pada peluncuran WCP. Dia menekankan, wakaf memiliki potensi besar untuk bisa membantu pemenuhan pembiayaan dari sejumlah program terutama untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). 

“Salah satu solusi yang tersedia adalah memanfaatkan ekonomi dan keuangan Islam,” kata Perry. 

Prinsip-prinsip yang diatur dalam WCP secara umum terkait dengan pengaturan hukum, pengawasan, tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan syariah. 

Berikut ini adalah 29 Poin dari WCP yang telah diluncurkan:

  1. Tanggung jawab, tujuan, kekuatan, independensi, akuntabilitas, dan kolaborasi
  2. Kelas aset
  3. Kegiatan yang diizinkan
  4. Kriteria perizinan
  5. Transfer manajemen wakaf
  6. Pengambilalihan institusi dan aset wakaf
  7. Pendekatan pengawasan Wakaf
  8. Teknik dan alat pengawasan Wakaf
  9. Pelaporan pengawasan wakaf
  10. Kekuatan koreksi dan sanksi dari pengawas wakaf
  11. Konsolidasi pengawasan
  12. Hubungan tuan rumah
  13. Tata kelola Nazir yang baik
  14. Manajemen risiko
  15. Manajemen koleksi
  16. Risiko pihak lain
  17. Manajemen pencairan
  18. Masalah aset wakaf, ketentuan, dan cadangan
  19. Transaksi dengan pihak-pihak terkait
  20. Negara dan risiko transfer
  21. Risiko pasar
  22. Risiko kerugian aset wakaf dan reputasi
  23. Pembagian risiko laba-rugi
  24. Risiko pencairan
  25. Kepatuhan syariah dan risiko operasional
  26. Kepatuhan syariah dan audit internal
  27. Laporan keuangan dan audit eksternal
  28. Pengungkapan dan transparansi
  29. Pelanggaran layanan wakaf

https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/pgkwr0368?espv=1

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this:
search previous next tag category expand menu location phone mail time cart zoom edit close