TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG -Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengakui kalau pengetahuan masyarakat Kota Tangerang soal pengertian wakaf masih minim.
Hal itu ia sebutkan saat Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan kota Tangerang gelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Launching Wakaf Uang yang berlokasi di Hotel Istana Nelayan, Jalan Gatot Subroto, Kota Tangerang.
“Saya harapkan, Rakerda ini menghasilkan program kerja yang rasional dan tidak terlalu muluk. Sehingga bisa terealisasi satu per satu,” kata Sachrudin, Rabu (9/10/2019).
Dalam Rakerda kali ini, BWI juga sosialisasikan Undang-undang Wakaf No.41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2018 Tentang Wakaf.
“Pemahaman informasi perihal wakaf saya kira masih sangat minim, biasanya masyarakat awam hanya mengetahui bahwa wakaf hanya berupa tanah untuk makam, atau sekolah. Untuk itu aturan ini harus terus digaungkan,” ungkap Sachrudin.
Dalam aturan tersebut di atas, menurut Sachrudin, wakaf sudah semakin luas pengertiannya.
Diantaranya adalah wakaf bisa berupa dana untuk pendidikan, kesehatan, sosial dan untuk berdakwah.
Sachrudin juga berharap agar BWI Kota Tangerang dapat bersinergi dengan Pemkot dan Baznas Kota Tangerang untuk bersama-sama mensosialisasikan dan mengelola wakaf.

“Seperti BAZNAS yang sudah mengalami peningkatan jumlah zakat tiap tahunnya setelah masuk dalam aplikasi Tangerang LIVE melalui fitur ayo zakat dan pembuatan UPZ di masjid-masjid,” jelasnya.
Pada kesempatan yang bersamaan, ketua BWI Provinai Banten, Syafuri pun turut mengutarakan harapannya terkait pengelolaan wakaf yang segera akan dijalankan.
“BWI juga menunjuk para nazhir profesional, lalu pengelolaan wakaf digunakan untuk kemaslahatan umat. Kelak wakaf uang akan tetap utuh, nanti hanya hasil investasinya saja yang dibagikan,” pungkas Syafuri.
Wakil Wali Kota Sebut Masyarakat Kota Tangerang Masih Minim Pengetahuan Soal Wakaf – Tribun Jakarta – https://jakarta.tribunnews.com/2019/10/09/wakil-wali-kota-sebut-masyarakat-kota-tangerang-masih-minim-pengetahuan-soal-wakaf