Inilah Hukum Wakaf Saham

Di antara isu perdebatan dalam perwakafan adalah mengenai harta benda yang boleh diwakafkan. Para ulama berbeda pendapat tentang harta benda apa saja yang boleh diwakafkan, sebagian ulama berpendapat yang boleh diwakafkan adalah harta benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan serta harta benda bergerak yang ada contohnya pada masa Nabi Muhammad hidup seperti kuda dan baju besi untuk perang. Sebagian ulama lagi memperluas cakupan harta benda bergerak yang boleh diwakafkan yang tidak terbatas pada harta benda bergerak yang diwakafkan pada masa Rasulullah hidup, namun semua harta benda bergerak yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah.

Ulama lainnya ada yang lebih memperluas lagi tentang apa saja yang boleh diwakafkan yaitu ulama mazhab Maliki yang menyatakan bahwa harta benda wakaf adalah harta benda tidak bergerak seperti tanah, masjid, rumah, toko, dan semua harta benda bergerak meskipun tidak tahan lama seperti kitab, pakaian, kendaraan, makanan (benihnya), dan uang. Singkatnya menurut mazhab Maliki harta benda apa saja yang dimiliki maka boleh diwakafkan baik harta benda yang dimiliki itu tidak boleh dijual seperti kulit hewan qurban maupun bagian dari kepemilikan bersama yang dapat dibagi.

Lebih lanjut mazhab Maliki menegaskan bahwa apa saja yang dimiliki tidak terbatas pada kepemilikan harta benda namun juga kepemilikan manfaat baik manfaat harta benda yang dimiliki wakif seperti mewakafkan manfaat rumah miliknya atau manfaat harta benda yang tidak dimiliki oleh wakif seperti menyewa rumah dalam waktu tertentu yang diwakafkan selama waktu itu dan berakhir wakafnya dengan berakhirnya jangka waktunya. Termasuk apa saja yang dimiliki yang boleh diwakafkan adalah semua yang bernilai harta yang secara syariah tidak dilarang contohnya saham.

Saham merupakan surat berharga yang mempresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Adapun saham syariah adalah bukti kepemilikan yang dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang yang halal sesuai prinsip syariah. Saat ini penghimpunan atau pembiayaan wakaf dapat dilakukan dengan saham melalui penawaran umum atau berpartisipasi dengan mewakafkan saham.

Menurut Adil bin Abdul Qadir dalam tulisannya tentang wakaf saham menyebutkan bahwa wakaf saham dapat dilakukan dengan dua cara:
Pertama, seseorang atau pihak tertentu mewakafkan saham yang dimilikinya di sebuah perusahaan yang usahanya sesuai dengan syariah. Misalnya seseorang berkata saya wakafkan saham saya di perusahaan A yang artinya saham itu ditahan dari segala bentuk pengalihan hak dan menyalurkan keuntungannya yang dihasilkan dalam periode tertentu atau satu tahun keuangan contohnya untuk masjid atau fakir miskin. Setiap menerima keuntungan dari saham maka harus segera disalurkan kepada penerima manfaat wakaf. Apabila saham wakaf itu dalam periode satu tahun misalnya tidak menghasilkan keuntungan atau mengalami kerugian, maka hal itu tidak mengapa.

Saham di sebuah perusahaan merupakan bagian kepemilikan harta bersama di perusahaan yang tidak dibagi dan selama kegiatan usahanya sesuai syariah maka sebagai harta yang bernilai. Mayoritas ulama menyatakan wakaf harta milik bersama hukumnya sah. Memang sebagian ulama berpendapat wakaf harta milik bersama sah selama harta milik bersama itu dapat dibagi, namun sebagian ulama lagi berpendapat sahnya wakaf harta milik bersama meskipun harta bersama itu tidak dapat dibagi. Dalil yang dijadikan alasan kebolehan wakaf harta milik bersama atau wakaf saham yaitu:
1. Hadis riwayat An-Nasa’i dan Ibnu Majah: Bahwa Umar r.a. telah berkata kepada Nabi Muhammad SAW “Sesungguhnya saya mempunyai seratus saham di Khaibar, belum pernah saya mempunyai harta yang lebih saya cintai daripada itu, sesungguhnya saya bermaksud hendak menyedekahkannya”. Jawab Nabi SAW: “Engkau tahan pokoknya (asalnya) dan sedekahkan buahnya”.
2. Hadis Ka’ab bin Malik ra. Wahai Rasulullah sesungguhnya di antara bentuk kesempurnaan taubatku adalah mengeluarkan semua hartaku sebagai sedekah untuk Allah dan Rasul-Nya. Namun Rasulullah SAW berkata: “simpanlah sebagian hartamu, sebab itu lebih baik bagimu”. Ka’ab berkata: “Saya simpan saham saya yang di Khaibar”.
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: dari hadis itu disimpulkan bolehnya wakaf harta milik bersama karena menyimpan sebagian hartanya tanpa menjelaskan apakah harta itu sudah dibagi atau milik bersama sehingga bagi yang tidak membolehkan wakaf harta milik bersama perlu menyebutkan dalilnya.
3. Apa yang dikatakan oleh Imam Bukhari: “Ibnu Umar menyerahkan bagiannya atas rumah Umar sebagai tempat tinggal bagi yang membutuhkan dari kelurga Abdullah”.
4. Tujuan syariat dari wakaf terwujud pada harta milik bersama sebagaimana terwujud pada harta yang bukan milik bersama, bahkan dalam sistem perekonomian modern bisa saja wakaf harta milik bersama lebih banyak dilaksanakan.

Mengenai hukum wakaf saham ini, Muhammad Abu Zahrah berkata: Boleh mewakafkan saham perusahaan yang kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, meskipun saham-saham itu sebagai harta milik bersama yang tidak dapat dibagi selama tidak ada sengketa atau perselisihan.

Hukum wakaf saham secara lebih detail diputuskan oleh Lembaga Fikih Islam dalam sidangnya yang ke-19 antara lain sebagai berikut:
1. Boleh mewakafkan saham perusahaan yang sesuai syariah karena termasuk harta kekayaan yang diakui oleh syariah.
2. Asas wakaf saham adalah keabadiannya dan penggunaaan keuntungannya untuk tujuan wakaf, bukan untuk diperdagangkan di pasar modal. Nazhir tidak boleh melakukan tindakan terhadap saham wakaf kecuali untuk kemaslahatan atau dengan syarat wakif. Saham wakaf tunduk pada hukum syar’i dalam persoalan istibdal (penukaran atau penggantian).
3. Apabila perusahaan dilikuidasi atau dibayar nilainya maka boleh diganti dengan harta yang lain seperti properti atau saham lain sesuai dengan syarat wakif atau kemaslahatan wakaf.
4. Apabila wakafnya sementara sesuai keinginan wakif maka dilikuidasi sesuai syarat wakif.
5. Apabila wakaf uang diinvestasikan untuk membeli saham atau sukuk atau selainnya, maka saham atau sukuk tersebut bukan sebagai harta wakaf selama wakif tidak menetapkan untuk itu. Saham atau sukuk yang dibeli dari wakaf uang itu boleh dijual sebagai investasi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dan lebih bermanfaat bagi kemaslahatan wakaf karena yang menjadi wakaf adalah jumlah uangnya.
6. Dimungkinkan bagi yang memiliki harta syubhat atau haram yang tidak diketahui pemiliknya untuk melepaskan kewajibannya dan membersihkan dari kotorannya dengan mewakafkan untuk kebajikan umum yang bukan untuk tujuan ibadah seperti membangun masjid, mencetak al-Qur’an, dengan tetap memperhatikan keharaman memiliki saham bank konvensional dan asuransi konvensional.
7. Dibolehkan bagi yang memiliki harta yang menghasilkan keuntungan yang haram untuk mewakafkan pokok hartanya, dan keuntungannya sebagai wakaf kebajikan karena disalurkan kepada fakir miskin dan lembaga kebajikan umum ketika tidak mungkin mengembalikannya kepada pemiliknya. Bagi nazhir wakaf segera melakukan istibdal (penggantian atau penukaran) harta tersebut kepada harta yang halal meskipun harus melanggar syarat wakif sebab syarat wakif yang bertentangan dengan nash syar’i tidak dianggap.

Berdasarkan penjelasan tersebut, wakaf saham hukumnya boleh selama kepemilikan sahamnya sesuai prinsip syariah yaitu penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah seperti bidang perjudian, riba, barang produksi yang diharamkan seperti minuman keras, dan lain-lain.

Sumber: Tulisan Dr. Fahruroji Lc.MA

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this:
search previous next tag category expand menu location phone mail time cart zoom edit close