Inilah Praktik Wakaf Saham dan Peluangnya

Apakah sah berwakaf dengan saham haram? Dalam menjawab pertanyaan ini Adil bin Abdul Qadir yang menulis pembahasan tentang wakaf saham mengemukakan pendapat dari sejumlah ulama yang kesimpulannya bahwa seseorang boleh bersedekah dengan harta haram untuk membersihkan dari kotoran haram dan melepaskan dari dosa, bukan untuk tujuan mengharap pahala karena maksiat tidak menjadi sebab memperoleh nikmat dan rahmat. Akan tetapi apakah pendapat tersebut mencakup kebolehan berwakaf dengan harta haram?

Dalam masalah wakaf harta haram ini, perbuatan wakaf tidak muncul dari pemilik harta karena hilangnya nilai syar’i untuk melakukan tindakan atas harta yang diterimanya. Harta haram itu dikeluarkan karena kotor dan diwakafkan untuk membersihkan hartanya dan melepaskan kewajibannya. Namun demikian, pendapat ini dibatasi dengan ketentuan harta haram yang diwakafkan itu tidak digunakan untuk membangun masjid, rumah al-Qur’an, mencetak mushaf al-Qur’an dan sebagainya yang bertujuan untuk ibadah semata. Perbuatan tersebut dinamakan wakaf dengan mempertimbangkan dampaknya, penerima manfaatnya dari fakir miskin atau kemaslahatan umat bukan dilihat dari aspek pemberinya atau wakifnya.

Kedua, saham partisipasi wakaf atau kotak wakaf, ada juga yang menyebutnya dengan wakaf kolektif. Maksudnya adalah wakaf yang pelaksanaannya melibatkan banyak orang atau pihak sesuai dengan kemampuannya.

Wakaf seperti ini sebagai model yang menarik dan ideal karena menggambarkan tolong menolong dalam kebajikan dan taqwa, menebar kebaikan, dan membantu orang untuk melaksanakan wakaf dengan berpartisipasi dalam mewujdkan proyek wakaf tertentu melalui pembelian saham atau beberapa saham sesuai dengan kemampuan masing-masing. Program wakaf kolektif ini bagan dari usaha untuk menghidupkan sunnah wakaf dengan menghimpun wakaf yang nilainya kecil dari berbagai kalangan untuk membiayai pembangunan dan pengembangan berbagai proyek wakaf untuk kemaslatan umat.

Wakaf kolektif ini memiliki dasar hukum yang sama dengan wakaf pada umumnya, namun secara khusus dalil yang digunakan untuk wakaf kolektif sebaga berikut:
Pertama, hadist Anas bin Malik ra. berkata: Rasulullah menyuruh membangun masjid lalu mengatakan: “Hai Bani Najjar juallah (hargailah) kebun kalin ini kepadaku”. Mereka menjawab: “Demi Allah, tidak kami jual, kami tidak meminta harganya keuali hanya mengharap ridha Allah.”
Imam Bukhari membuat bab tentang hadis itu dalam bab: Apabila masyarakat berwakaf harta milik bersama maka hal itu boleh.
Kedua, hadist Abu Dzar ra. berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya rumah di surga.”
Jika diperhatikan, lubang tempat burung bertelur dalam hadis tersebut tidak cukup untuk shalat, namun lubang itu menambah ukuran yang diperlukan masjid meskipun tambahannya hanya seukuran itu. Artinya, dalam pembangunan masjid, masyarakat dapat berpartisipasi atau secara bersama-sama membangunnya dengan memberikan wakaf masing-masing seluas ukuran tertentu.

Dalam pelaksanaan wakaf kolektif, saat ini berkembang istilah wakaf saham dan saham wakaf. Wakaf saham dilakukan dengan mewakafkan sejumlah saham yang dimiliki oleh individu atau perusahaan yang dividennya atau keuntungannya diperuntukan bagi tujuan wakaf. Adapun saham wakaf adalah wakaf yang dilakukan dengan cara membeli saham wakaf dengan harga tertentu misalnya Rp. 20.000, Rp.50.000 dan/atau Rp.100.000 yang diterbitkan oleh lembaga wakaf, lalu pembeli mewakafkan saham wakafnya kepada lembaga wakaf atau nazhir. Pembeli atau wakif memperoleh sertifikat wakaf sebagai bukti keikutsertaan wakaf untuk proyek wakaf tertentu. Uang yang dihimpun melalui saham wakaf ini digunakan untuk membangun proyek wakaf tertentu baik untuk tujuan sosial seperti masjid, sekolah, dan panti asuhan maupun untuk tujuan produktif seperti pembangunan pertokoan, hotel, dan rumah sakit yang keuntungannya disalurkan kepada penerima manfaat wakaf.

Saham wakaf ini dikenal juga dengan wakaf melalui uang, yang membedakannya adalah dalam saham wakaf memang ada penerbitan saham wakaf dengan nilai yang berbeda-beda sehingga dapat dibeli oleh masyarakat sesuai dengan kemampuannya. Saham yang dimaksud di sini lebih merupakan pengertian keikutsertaan masyarakat dalam proyek wakaf tertentu. Sementara wakaf melalui uang tidak ada penerbitan saham dan pembelian saham, yang ada dalam wakaf melalui uang adalah wakif memberikan uang yang digunakan secara langsung untuk membeli harta benda wakaf tidak bergerak atau harta benda wakaf bergerak untuk kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umum. Dalam praktik penghimpunan wakaf melalui uang ada juga yang menerbitkan kupon wakaf dengan nilai uang tertentu misalnya Rp.10.000, Rp.20.000, Rp.50.000 dan seterusnya.

Wakaf saham merupakan bagian dari praktik wakaf modern, contoh yang menarik perhatian dalam hal inovasi wakaf saham adalah yang dilakukan oleh Johor Corporation Berhad (JCorp). JCorp mewakafkan saham perusahaan yang dimilikinya sebagai permodalan utama dalam mengembangkan wakaf dengan nilai RM 200 juta atau senilai Rp.684.800.000.000 yang dikelola oleh Waqaf An-Nur Corporation Berhad (WANCorp) sebagai nazhir khas. Pada awalnya WANCorp bernama Pengurusan Klinik Waqaf An-Nur Berhad yang didirikan pada tahun 2000, kemudian tahun 2005 diganti namanya menjadi Kumpulan Waqaf An-Nur Berhad, dan tahun 2009 berubah lagi namanya menjadi WANCorp. Untuk mengelola dan mengembangkan wakaf WANCorp, didirikanlah perusahaan-perusahaan yang sebagiannya terdaftar di Bursa Malaysia seperti KPJ Healthcare Berhad, Al-‘Aqar KPJ Reit dan Kulim (M) Berhad, dan sebagiannya lagi tidak terdaftar di Bursa Malaysia dengan jumlah total aset wakaf mencapai RM 528.350.683. Dana yang telah disalurkan kepada penerima manfaat wakaf pada tahun 2018 sebesar RM 4.564.533 (laporan WANCorp tahun 2018). Besarnya aset wakaf yang dikelola antara lain dapat diketahui dari KPJ Healthcare Berhad yang saat ini mengelola 25 rumah sakit di Malaysia dan 2 rumah sakit di Indonesia yaitu Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan Rumah Sakit Medika BSD.

Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas agar bisa berwakaf saham, pada tahun 2017 WANCorp menawarkan Waqaf Saham Larkin Sentral (WSLS). WSLS ini merupakan peluang satu-satunya yang dibuka bagi masyarakat umum untuk berwakaf dalam bentuk wakaf saham. Larkin Sentral dibangun di atas tanah seluas 16,23 hektar yang terdiri dari terminal bus, pertokoan, food court dan pasar modern yang jumlah pengunjungnya setiap hari mencapai sekitar 26.000 orang atau 9 juta orang pertahun. Dana yang dibutuhkan untuk pembangunan Larkin Sentral sebanyak RM 85 juta. Untuk mencukupi jumlah dana tersebut, ditawarkan 850 juta unit saham denga harga penawaran RM 100 untuk 1.000 unit saham. Saham yang sudah dibeli selanjutnya diwakafkan kepada WANCorp. Keuntungan yang diperoleh dari wakaf saham Larkin Sentral disalurkan untuk menutupi biaya sewa toko bagi pedagang perempuan (ibu tunggal) dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Di Indonesia baik wakaf saham maupun saham wakaf atau wakaf melalui uang sudah banyak dilaksanakan. Namun yang paling banyak dilaksanakan adalah saham wakaf atau wakaf melalui uang, sedangkan pelaksanaan wakaf saham masih sedikit. Namun, akhir-akhir ini mulai ada individu atau perusahaan yang mewakafkan saham yang dimilikinya, sebagai contoh Gaido Travel telah mewakafkan sahamnya senilai 1 milyar kepada nazhir Lembaga Wakaf Tazakka, ada juga perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh seorang pengusaha dari Subang yang sejumlah sahamnya diwakafkan untuk kepentingan pondok pesantren, dan beberapa perusahaan yang telah mewakafkan sahamnya kepada Global Wakaf. Bahkan, saat ini Bursa Efek Indonesia memfasilitasi wakaf saham atas saham yang dimiliki oleh individu di perusahaan-perusahaan yang sudah terdaftar di Bursa Efek. Sebagai pelaksanaannya, telah ditandatangani Nota Kesepahaman tentang wakaf saham antara MNC Sekuritas dengan BWI, dan BNI Sekuritas dengan Global Wakaf.

Inovasi wakaf saham dan saham wakaf atau wakaf melalui uang bagian dari ijtihad untuk memperluas atau menambah cakupan harta benda wakaf dan/atau instrumen wakaf. Para ulama sepanjang masa memang berijtihad untuk menjelaskan harta benda yang boleh diwakafkan, dimulai dari harta benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, kemudian harta benda bergerak, uang, dan meluas sampai apa saja yang dimiliki yang bernilai secara syariah termasuk saham. Dalam melaksanakan wakaf saham dan saham wakaf atau wakaf melalui uang tetap harus memperhatikan prinsip syariah dalam wakaf yang telah ditetapkan oleh para ulama atau lembaga fatwa yang berwenang.

Sumber: Tulisan Dr. Fahruroji ,Lc. MA Republika 25/8/2019

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this:
search previous next tag category expand menu location phone mail time cart zoom edit close