MUI Dorong BWI Gencarkan Sosialisasi Wakaf Uang

Umat muslim bisa menggunakan hartanya untuk wakaf saham sebagai instrumen untuk beribadah, selain wakaf tanah yang selama ini dilakukan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang untuk pembelian surat berharga, di antaranya berupa saham. Demikian disampaikan Badan Pelaksana Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) Mohammad Bagus Teguh dalam acara Forum Kajian Wakaf, di Kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Acara  dibuka Ketua BWI, Prof Muhammad Nuh yang juga ketua Dewan Pers. Pembicara lainnya, Dosen Fakultas Universitas Padjajaran, Helza Novalita, Kepala Bidang Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan, Arief Nahfied, dan lainnya.

Menurut Teguh, wakaf uang (waaf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

“Jadi wakaf uang hukumnya jawaz (dibolehkan) dan ini sesuai dengan fatwa MUI. Wakaf uang bisa dalam bentuk surat berharga,  atau saham. Umat muslim yang mewakafkan uang dalam bentuk saham atau surat berharga akan mendapatkan pahala dari Allah SWT,” terang Teguh.

Ia menambahkan sejauh wakaf uang itu dilakukan secara syariah maka itu dibolehkan, dan yang tidak boleh wakaf uang tidak syariah, misalnya, wakaf uang untuk pembelian saham perusahaan yang menjual barang yang tidak halal.

“Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan tidak digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy (syariah). Selain itu, nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestarian, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan,” ucap Teguh.

Ia mengakui selama ini umat muslim hanya mengenal wakaf tanah. Sebab itu, perlu terus disosialisasi oleh BWI, bahwa wakaf juga bisa berupa uang untuk pembelian surat berharga. (johara/ys)

http://poskotanews.com/2019/07/17/mui-dorong-bwi-gencar-sosialisasi-wakaf-uang/

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this:
search previous next tag category expand menu location phone mail time cart zoom edit close