“Pasar modal syariah adalah salah satu sumber wakaf potensial. Potensi pasar modal Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Penduduk Indonesia pada tahun 2017 menurut data World Bank berjumlah 264 juta jiwa, yang lebih besar dari total penduduk delapan negara yang memiliki asset keuangan syariah terbesar di dunia. Dari 264 juta jiwa tersebut, 87 persen muslim, dan 64 persen kelompok produktif”. Begitulah kira-kira pernyataan kepala pasar modal syariah Bursa Efek Indonesia (BEI), Irwan Abdalloh, ketika berbicara dalam forum kajian wakaf saham yang dilaksanakan di kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jakarta, 17 juli 2019.
Dengan jumlah penduduk muslim yang sangat besar, maka ruang tumbuh pasar modal syariah di Indonesia pun sangat besar. Saat ini baru 15 persen market share pasar modal syariah dari pasar modal nasional. Untuk dunia, Indonesia menempati urutan kedua setelah Malaysia pada tahun 2017. Market share pasar modal syariah global 2017, Malaysia mencatat 37 persen, Indonesia 6 persen, Turki 3 persen, dan sisanya negara lain.
Flashback ke belakang, pada tahun 2011 BEI meluncurkan indeks composite syariah. Respon masyarakat ketika itu bingung, karena sahamnya banyak sekali sehingga bingung memilihnya, yang kedua, masyarakat bingung baca fatwanya. Hal ini disebabkan banyak istilah pasar modal yang masuk ke dalam fatwa no. 80/DSN-MUI/III/ 2011 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar regular bursa efek.
Tahap berikutnya dibuatlah syariah online trading system, yang mengkonversi fatwa menjadi system. Setelah itu, dalam tahun tujuh terakhir, pertumbuhan investasi syariah lebih 3000 persen. Sekarang, tercatat 5,6 persen investor syariah, dengan transaksi sebesar Rp 2 Triliun selama satu semester.
Apa itu saham? Saham disebut juga efek bersifat equitas. Maksudnya efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham. Efek atau dalam istilah Bahasa Inggris disebut security adalah suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham.
Saham apa yang disebut saham syariah? Pertama; saham saham perusahaan yang Tidak memproduksi atau menjual makanan yang haram dan syubhat (diragukan kehalalannya); Tidak memproduksi makanan dan minuman yang memabukkan; Tidak menyelenggarakan perjudian; Tidak Melakukan kegiatan yang melanggar tata susila (pornography) baik dalam bentuk media cetak visual, audia visual, maupun telephone; Tidak memberikan jasa keuangan yang mempraktekkan riba, Tidak memproduksi alat-alat senjata dan pemusnah manusia, dan Tidak memproduksi rokok. Kedua; Suatu perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya sesuai dengan syariah Islam, meskipun mayoritas sahamnya dimiliki oleh suatu perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya tidak sesuai dengan syariah Islam.
Ada dua model wakaf saham yang dikembangkan. Pertama, adalah wakaf lembar sahamnya. Misalnya seseorang mewakafkan saham sebanyak 100 lot. Sementara 1 lot terdiri dari 100 lembar saham. Maka yang diwakafkan adalah 10.000 lembar sahamnya. Berapa rupiahnya? Tergantung dari nilai perlembar sahamnya. 100 Lot ini tidak boleh dijual, dihibahkan maupun diwariskan. Begitu wakif mewakafkan lot sahamnya kepada nazir, maka nama yang tercatat di Kustodian Sentral diganti dari nama wakif menjadi nama nazirnya, dimana nanti dividen akan dibagikan kepada nazir tersebut. Daftar pemegang saham tercatat namanya di Kustodian Sentral. Nazir hanya menerima deviden di akhir tahun. Model ini memiliki resiko jika harga saham terus turun, atau perusahaan tidak memperoleh keuntungan sehingga tidak memperoleh dividen. Objek wakaf saham model ini adalah saham syariah yg tercatat di BEI dan masuk ke dalam indeks saham syariah Indonesia (ISSI). Investasi seperti ini tidak menarik di pasar modal.
Model kedua, adalah wakaf uang untuk diinvestasikan ke saham dengan membeli 100 lot saham, misalnya senilai 100 juta rupiah. Yang jadi wakafnya adalah 100 juta rupiahnya. Nilai ini tidak boleh berkurang. Untuk itu, diperlukan keahlian investasi para nazir. Setidak-tidaknya, para nazir meminta bantuan manajer investasi untuk melakukan portfolio bisnisnya. Objek wakaf model kedua ini adalah dividen and capital gain. Model investasi seperti ini menarik di pasar modal.
Perlu diketahui, sampai saat ini, yang sudah mengembangkan waqaf saham ada 7 perusahaan efek. Setiap perusahaan efek boleh lebih dari satu nazir. Perusahaan efek ini berfungsi menjadi wakil para wakif untuk ketemu dengan nazir. Nazirpun harus buka rekening. Ada Memorandum of Understanding (MOU) khusus antara perusahaan efek dengan nazir. Nazir harus faham mengelola saham. Setidak-tidaknya, kerjasama dengan Manajer investasi untuk mengelola.
Berapa minimum wakaf saham? Dari sisi waqif, minimumnya adalah satu lot (100 lembar). Nilai rupiahnya tergantung harga saham perlembarnya. Wakaf inipun dari sisi BEI sifatnya abadi (mu’abbad), bukan wakaf sementara (mu’aqqat).
Kenapa wakaf saham? Setidaknya ada tiga hal yang disasar dengan wakaf saham ini, menurut Professor Muhammad Nuh, Ketua BWI, yaitu: pertama, Adanya peluang bagi yang biasa berinvestasi saham untuk berwakaf (waqif) dimana tujuannya adalah memperbanyak waqif; Kedua, mendiversifikasi harta wakaf dengan harapan, nilai nominal harta wakaf akan bertambah naik. Ketiga, memberikan ilmu dan kompetensi baru bagi nazir, dimana nazir wakaf saham mesti paham juga tentang pasar modal, khususnya saham.
Khusus bagi BWI, terdapat tiga dampak sekaligus jika ada produk baru (dhi, wakaf saham): pertama, meningkatkan literasi public terhadap saham; kedua, BWI akan belajar tentang saham; dan ketiga akan diberikan pelatihan kepada para nazir tentang saham.
Fakta yang mencengangkan adalah, transaksi di pasar modal sebesar Rp. 7 Triliun per hari. Suatu angka yang sangat fantantis. Jika dari angka ini, dikembangkan sisi sosialnya, maka dampak sosialnya akan luar biasa. Oleh karena itu, perlu dibentuk philantrophy product di pasar modal ini. Terpikirlah untuk membuat zakat saham, infaq saham dan wakaf saham.
Alhamdulillah zakat saham dan infaq saham sudah terbentuk. Wakaf saham baru saja dilaunching bulan mei 2019 lalu. Harapannya, Mei 2019 sebagai titik tolak perkembangan wakaf saham di Indonesia. Semoga!

Sumber: Opini Dr. Hendri Tanjung (Pengurus Badan Wakaf Indonesia) dimuat di Republika 19/7/2019