
Surabaya, BWI, -Potensi wakaf Indonesia sebenarnya luar biasa. Terutama, karena jumlah penduduk Indonesia yang kini mencapai sekitar 267 juta jiwa dan 87% beragama Islam atau sekitar 230 juta. Jika 200 juta saja dari penduduk Islam tersebut bisa berwakaf Rp10.000,- saja setiap bulan, maka akan terkumpul sekitar Rp 2 trilyun atau dalam setahun bisa mencapai Rp 24 trilyun. Luar biasa!
Ketua Pelaksana BWI (Badan Wakaf Indonesia), Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA selalu menegaskan, bahwa potensi yang demikian itu merupakan tantangan bagi seluruh umat Islam Indonesia untuk bisa dijadikan sebagai kekuatan riil wakaf Indonesia.
‘’Kalau semua itu bisa dijadikan suatu kekuatan yang riil, sungguh wakaf akan menjadi kekuatan ekonomi Indonesia yang luar biasa. Dan, itu bukan tidak mungkin, karena di negara-negara yang berhasil membangun wakaf, ternyata telah banyak bermanfaat bagi kekuatan ekonominya. Insya Allah, ekonomi Indonesia akan bisa seperti itu,’’ tegas Mohammad Nuh dalam berbagai kesempatan.
Hal itu antara lain yang akan dibahas dalam Seminar Nasional, Seminar WCP (Waqaf Core Principles) dan Mambangun Wakaf Indonesia sebagai Kekuatan Ekonomi Nasional yang akan diselenggarakan Sabtu, 22 Juni 2019 di Surabaya, Jawa Timur. Sebagai Keynote Speaker adalah Mohammad Nuh dan nara sumber dari BWI Pusat serta dari Bank Indonesia.
Kenapa harus Seminar WCP?
WCP adalah prinsip-prinsip managemen pengelolaan wakaf yang dirumuskan bersama oleh BWI dan Bank Indonesia (BI) kemudian dilaunching saat berlangsung Wordbank Meeting 13 Oktober 2018 di Nusadua, Bali.
Dengan prinsip-prinsip WCP diharapkan pengelolaan wakaf lebih terarah dan berkembang dengan baik serta bisa dipertanggungjawabkan. Karena wakaf adalah harta milik Allah yang harus dikelola dan manfaatnya bisa dirasakan para mauquf alaih atau penerima manfaat dari hasil pengembangan harta wakaf. Dan, harta wakaf tidak boleh habis atau bahkan berkurang. Karena yang bisa dimanfaatkan untuk mauquf alaih adalah hasil pengembangan harta wakaf tersebut. Sementara harta pokok wakaf, tidak boleh berkurang.
Dengan adanya ketentuan seperti itu, maka pengelolaan wakaf perlu diatur dengan prisip-prinsip WCP yang terdiri dari 29 point yang nantinya akan dibahas dalam seminar yang akan berlangsung dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Peserta seminar antara lain dari kalangan para nahzir atau penerima hak pengelolaan harta wakaf, para anggota BWI dari Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Ada juga wakil dari Kemenag Pusat dan Kanwil serta Kantor Kemenag Kota Surabaya. Juga ada wakil-wakil dari ormas-ormas Islam, mahasiswa serta para Duta Wakaf yang pernah ditetapkan saat acara Wakaf Goes To Campus di Surabaya beberapa waktu lalu. Juga akan ikut dalam seminar sejumlah wartawan serta dari BPN (Badan Pertanahan) Jawa Timur dan Kota Surabaya. Keseluruhan peserta seminar sekitar 200 orang.
‘’BPN perlu diundang, karena wakaf secara konvensional dikenal masyarakat adalah wakaf tanah. Baru akhir-akhir ini wakaf produktif dari harta bergerak,’’ kata Ketua BWI yang mantan Mendikbud tersebut.
Acara seminar ini cukup istimewa, karena bersamaan dengan ulang tahun ke 60 Ketua BWI yang kelahiran Surabaya tersebut sekaligus peluncuran buku biografinya. Buku ini akan diwakafkan oleh mantan Rektor ITS Surabaya itu untuk BWI.