Urgensi Fleksibilitas Perijinan Diatas Tanah Wakaf

Suasana sosialisasi perda no 14/2014 dihadiri dengann antusias oleh para nazhir wakaf se-DKI

Keberhasilan sebuah kebijakan atau peraturan tidak lepas dari bagaimana mengkomunikasikan aturan tersebut kepada publik dan pemangku kepentingan.
Pada Senin 14 Juni 2021 Imam Nur Azis diminta menjadi salah satu pembicara sosialisasi peraturan daerah Perda 1/2014 DKI. Perda ini mengatur detil tata ruang dan peraturan zonasi. Namun sayang sekali dalam perda tersebut belum mengakomodasi perlakuan terhadap tanah wakaf.
Saya sampaikan kepada aleg DPRD DKI dan Dinas Tata Kota DKI agar dimasukkan usulan perubahannya. Misalnya agar diberikan insentif kemudahan dan fleksibilitas perijinan di atas tanah wakaf agar bisa diproduktifkan.

Banyak aset wakaf di DKI belum bisa diproduktifkan secara optimal oleh para nazhir karena terkendala perijinan

Para nazhir yg hadir se DKI cukup banyak sekitar 50 orang, mereka sepakat agar tanah wakaf menjadi lebih produktif dengan perijinan zonasi lebih fleksibel.
Tugas nazhir selain menjaga aset wakaf juga mengelola aset tsb agar menghasilkan nilai lebih untuk disalurkan kepada maukuf alaihnya.

Antusiasme para nazhir wakaf yang langsung bisa bertanya kepada Dinas Tata Kota DKI

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this:
search previous next tag category expand menu location phone mail time cart zoom edit close