
Keberhasilan sebuah kebijakan atau peraturan tidak lepas dari bagaimana mengkomunikasikan aturan tersebut kepada publik dan pemangku kepentingan.
Pada Senin 14 Juni 2021 Imam Nur Azis diminta menjadi salah satu pembicara sosialisasi peraturan daerah Perda 1/2014 DKI. Perda ini mengatur detil tata ruang dan peraturan zonasi. Namun sayang sekali dalam perda tersebut belum mengakomodasi perlakuan terhadap tanah wakaf.
Saya sampaikan kepada aleg DPRD DKI dan Dinas Tata Kota DKI agar dimasukkan usulan perubahannya. Misalnya agar diberikan insentif kemudahan dan fleksibilitas perijinan di atas tanah wakaf agar bisa diproduktifkan.

Para nazhir yg hadir se DKI cukup banyak sekitar 50 orang, mereka sepakat agar tanah wakaf menjadi lebih produktif dengan perijinan zonasi lebih fleksibel.
Tugas nazhir selain menjaga aset wakaf juga mengelola aset tsb agar menghasilkan nilai lebih untuk disalurkan kepada maukuf alaihnya.
