
Jakarta, Bimas Islam — Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor mengucapkan terima kasih atas ditetapkannya Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Bidang Zakat dan Wakaf. Surat tersebut ditandatangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Saya mengapresiasi atas kerja sama antara Kemenag dengan pemangku kepentingan di bidang zakat dan wakaf yang telah mendesikasikan pemikirannya untuk kemajuan dan profesionalitas amil dan nazhir, sebagai upaya perbaikan tata kelola zakat dan wakaf melalui SDM yang berkualitas,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Agama Jalan MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat, Kamis (29/4).
Kedua dokumen SKKNI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KMK) Nomor 30 Tahun 2021 SKKNI Bidang Zakat dan Nomor 47 Tahun 2021 SKKNI Bidang Wakaf.
“SKKNI berlaku selama 5 tahun, dihitung sejak tanggal pengesahan Kemnaker,” ujarnya.
Direktur berharap amil dan nazhir mengikuti uji kompetensi untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan dalam penerapan ilmu untuk kemajuan zakat dan wakaf di Tanah Air.
“Saya harap nazhir dan amil yang mengikuti ujian SKKNI, dapat menerapkan ilmunya untuk kemajuan zakat dan wakaf,” pungkasnya.


https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/sah-skkni-amil-dan-nazhir-ditandatangani-kemnaker