Inilah Beberapa Praktik Perusahaan Wakaf

Salah satu pertimbangan dibentuknya undang-undang tentang wakaf adalah bahwa wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, agar wakaf dikelola secara efektif dan efisien maka kuncinya terletak pada manajemen yang baik. Dalam hal ini, sangat relevan apabila wakaf dikelola oleh perusahaan wakaf yang operasionalnya menerapkan manajemen yang baik (good corporate governance).

Melalui perusahaan wakaf, aset wakaf akan dikelola secara efektif dan efisien agar mendapatkan hasil yang optimal sehingga wakaf berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan umum. Efektivitas perusahaan wakaf dalam mengeola aset wakaf dan kontribusinya yang besar dalam mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi wakaf, telah ditunjukkan oleh perusahaan-perusahaan wakaf yang ada di beberapa negara seperti Perusahaan Wakaf Hamdard di Pakistan, Perusahaan Wakaf An-Nur di Johor Malaysia, dan Perusahaan Wakaf Warees di Singapura.

Pertama, Perusahaan Wakaf Hamdard di Pakistan. Perusahaan ini bermula dari Hamdard Dawakhana yang didirikan oleh Hakeem Hafiz Abdul Majeed, yang pada tahun 1920 memiliki reputasi sebagai pemasok apotek di Delhi. Tahun 1947, Hamdard sudah terkenal sebagai produsen terbaik dan terkemuka serta penjual produk herbal dan obat-obatan di anak benua India. Setelah kemerdekaan Pakistan pada tahun 1947, Hakeem Mohammed Said anak bungsu Hakeem Hafiz Abdul Majeed pindah ke Pakistan dan mendirikan Hamdard di Karachi. Hanya dalam beberapa tahun saja, Hamdard menjadi produsen herbal lokal terkemuka di Pakistan.

Tahun 1953 ketika Hamdard telah menjadi perusahaan farmasi yang besar, Hakeem Mohammed Said mewakafkannya. Ia berkata bahwa: “kekayaan sebagai kabut asap yang menghancurkan kilau jiwa setiap orang.” Setelah diwakafkan, keuntungan perusahaan disalurkan untuk kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, budaya, kemanusiaan, dan kegiatan filantropi lainnya. Pada awalnya kegiatan filantropi tersebut dilaksanakan oleh Perusahaan Wakaf Hamdard, namun dalam perkembangannya didirikanlah Hamdard Foundation untuk melaksanakannya.

Selanjutnya tahun 1980 Hamdard membangun kota pendidikan, sains, dan kebudayaan di atas lahan seluas 350 hektar di dekat Karachi yang diberi nama Kota Madinah al-Hikmah. Di dalamnya terdapat universitas dengan berbagai fakultas seperti Fakultas Kedokteran, Ilmu Herbal, Sains dan Teknologi, Rumah Sakit, dan Perpusatakaan Bait al-Hikmah yang memiliki koleksi buku sebanyak 2 juta buku. Setiap tahunnya pendapatan Perusahaan Wakaf Hamdard mencapai 9.000 juta Rupee Pakistan atau sekitar Rp. 815.490.000.000. Dari jumlah tersebut, sebanyak 85% disalurkan untuk kegiatan sosial, kemanusiaan, biaya operasional seluruh kegiatan di Kota Madinah al-Hikmah termasuk untuk beasiswa pendidikan.

Kedua, Perusahaan Wakaf An-Nur (WANCorp) di Johor Malaysia. WANCorp didirikan untuk mengelola dan mengembangkan wakaf secara komersial berdasarkan kaidah bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah. Sejarah WANCorp bermula pada 25 Oktober 2000 dengan nama Pengurusan Klinik Waqaf An-Nur Berhad. Melalui Perjanjian Kesepahaman antara Johor Corporate (JCorp) dan Majlis Agama Islam Negeri Johor (MAIJ) pada tanggal 4 Desember 2009, MAIJ setuju melantik WANCorp untuk menjalankan kuasa dan tugas-tugas sebagai nazhir khusus. Pelantikan ini berlaku mulai 11 Julai 2005. Perjanjian ini juga membolehkan JCorp terus mewakafkan saham-saham perusahaan miliknya mengikuti kaidah wakaf perusahaan.

Ciri utama wakaf perusahaan JCorp adalah terletak pada kaidah pengurusan harta yaitu saham-saham perusahaan JCorp yang diwakafkan akan didaftarkan sebagai wakaf kepada MAIJ atas nama WANCorp. Selaku Nazhir khusus, WANCorp bertanggung jawab mengurus semua urusan yang berkaitan dengan saham-saham tersebut dan penyaluran manfaatnya sebagaimana disebutkan dalam akta ikrar wakaf.

Pelaksanaan wakaf perusahaan JCorp dilakukan dengan mewakafkan sejumlah RM200 juta (nilai aset bersih) saham dalam anak perusahaan yang terdaftar dan RM50.27 juta (nilai aset bersih) saham dalam anak perusahaan yang tidak terdaftar di Bursa Malaysia. Hingga Desember 2018, jumlah aset wakaf WANCorp sebanyak RM528.350.683, terdiri atas nilai saham-saham yang terdaftar dan tidak terdaftar di Bursa Malaysia. Dana maukuf alaih-nya berjumlah RM3.348.601, tidak termasuk honorarium Imam dan Bilal di Masjid An-Nur sejumlah RM1.215.932. Dana maukuf alaih tersebut disalurkan berdasarkan tiga kategori: Pertama, kebajikan umum dan amal. Kedua, pembangunan manusia, modal manusia, pendidikan dan kewirausahaan. Ketiga, projek khusus.

Ketiga, Warees Investment Pte Ltd. Warees merupakan perusahaan wakaf yang didirikan oleh Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) pada tanggal 26 September 2001. Warees berperan melaksanakan fungsi komersial dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf, merevitalisasi aset wakaf yang tidak produktif agar menjadi aset wakaf produktif atau bernilai komersial.

Sebagian besar aset wakaf di Singapura pada awalnya dikembangkan dalam bentuk yang tidak produktif, seperti untuk masjid dan madrasah. Aset-aset wakaf yang tidak produktif tersebut, oleh Warees direvitalisasi atau direnovasi menjadi aset wakaf produktif. Sebagai contoh masjid Bencoolen direvitalisasi yang semula masjid biasa dibangun menjadi masjid yang modern dengan 3 tingkat bangunan komersial dan 12 tingkat apartemen yang memiliki 103 unit apartemen lengkap dengan berbagai fasilitasnya. Demikian juga dengan Masjid al-Huda yang terletak di Jalan Haji Alias direvitalisasi dengan membangun masjid yang modern dan bangunan vila 3 lantai sebanyak 6 unit.

Dari jumlah 156 aset wakaf yang ada di Singapura dengan nilai S$769 juta, Warees mengelola sebanyak 85 aset wakaf, sisanya sebanyak 71 aset wakaf dikelola oleh mutawalli (nazhir). Setiap tahun, hasil bersih yang diperoleh dari pengelolaan aset wakaf disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (maukuf alaih), seperti masjid, madrasah, lembaga sosial, fakir miskin, dan layanan pemakaman. Penyalurannya bahkan hingga ke luar negeri. Sebagai contoh tahun 2014 telah disalurkan untuk penerima manfaat wakaf sebanyak S$2.823.223. Dari jumlah tersebut, sebanyak S$355.021 disalurkan ke luar negeri.

Pengelolaan wakaf melalui perusahaan wakaf, telah dipraktikkan di beberapa negara sebagaimana contoh di atas. Bagaimana dengan di Indonesia? Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang wakaf, badan hukum perusahaan tidak boleh menjadi nazhir yang menerima harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkannya serta menyalurkan hasilnya. Dengan demikian, belum ada perusahaan wakaf di Indonesia yang berperan sebagai nazhir, yang ada perusahaan yang dibentuk oleh nazhir atau perusahaan yang dijadikan mitra oleh nazhir untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf

Melihat perkembangan pengelolaan dan pengembangan wakaf yang semakin dinamis, dan agar wakaf berperan maksimal menjadi penggerak ekonomi, perlu ada perubahan peraturan perundang-undangan tentang wakaf sehingga badan hukum perusahaan diperbolehkan menjadi nazhir. Bentuknya bisa mengadopsi seperti Perusahaan Wakaf Hamdard di Pakistan yang berperan langsung sebagai nazhir, atau seperti WANCorp di Johor Malaysia yang berperan sebagai nazhir bersama dengan Majlis Agama Islam Johor (MAIJ).

Bentuk lainnya bisa saja perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah seperti bank syariah, diperbolehkan menjadi nazhir wakaf uang karena dinilai memiliki kompetensi dalam mengelola atau menginvestasikan uang wakaf pada produk-produk keuangan syariah atau instrumen keuangan syariah. Di samping memiliki jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia sehingga dapat menjangkau calon wakif dari para nasabahnya dan masyarakat umum, serta memiliki teknologi modern yang dapat menunjang perannya sebagai nazhir dalam menghimpun wakaf uang. Selain bentuk-bentuk di atas, masih terbuka bentuk lainnya yang disesuaikan dengan perkembangan wakaf di Indonesia.

Upaya lainnya yang perlu dilakukan selain memperbolehkan perusahaan menjadi nazhir, mendorong dibentuknya perusahaan wakaf untuk memproduktifkan harta benda wakaf seperti Warees di Singapura yang didirikan oleh Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS). Warees bukanlah nazhir tapi perusahaan manajemen aset wakaf yang mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf MUIS agar menjadi lebih berkualitas atau bernilai tinggi serta menghasilkan banyak keuntungan untuk disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (maukuf alaih).

Wakaf meniscayakan inovasi dan terobosan-terobosan dalam rangka untuk memperbanyak dan memperbesar aset wakaf, pengelolaan, dan manfaatnya. Dengan demikian, diharapkan dengan wakaf umat akan kuat, kaya, dan bermartabat serta maju peradabannya sebagaimana dahulu wakaf menjadi penopang utama kemajuan peradaban Islam.

Sumber: Tulisan Dr. Fahruroji Lc.MA

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this:
search previous next tag category expand menu location phone mail time cart zoom edit close