Yuk Ikut Sertifikasi BNSP : Wakafpreneur Mitra LSP BWI

Komisioner BWI ( Badan Wakaf Indonesia) Prof Nurul Huda menegaskan bahwa para Pengelola Harta Benda Wakaf atau Nazhir adalah manusia mulia dan pilihan Allah SWT.
Oleh karena itu nazhir Indonesia hendaknya terus menjaga amanah dan professional agar kepercayaan publik lebih meningkat. Hal ini dikemukan prof Nurul Huda didepan peserta dalam acara pendidikan dan latihan serta Sertifikasi Profesi Nazhir oleh LSP BWI dan Wakafpreneur Institute di Jakarta pada Sabtu 30 Juli 2022.


Diharapkan setelah para nazhir mengikuti Sertifikasi maka tugas pokok mereka yakni menjaga asset dan mengembangkannya serta mendistribusikan manfaat wakaf akan lebih baik dan berdampak optimal.
Pada saat yang sama diserahkan plakat simbolik Penunjukkan Akrom Foundation Wakafpreneur sebagai Mitra Resmi LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) BWI ( Badan Wakaf Indonesia). CEO Wakafpreneur Agung Prijo Nugroho memastikan pihaknya memfasilitasi training atau dikat ini secara periodik bahkan tidak hanya untuk Indonesia namun Inshallah di kawasan ASEAN.


Kepada para peserta prof Nurul Huda berpesan agar mereka tetap dalam barisan nazhir wakaf demi menjayakan project wakaf produktif di Indonesia karena wakaf adalah cermin keabadian.

CEO Wakafpreneur Agung Prijo Nugroho bersyukur karena Angkatan 1 Diklat Sertifikasi Nazhir berlangsung sukses. Untuk itu pihaknya membuka kesempatan Angkatan 2 pada akhir Agustus 2022. Berikut skema dan modul DIKLAT Sertifikasi berjudul ” Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf”:
Skema 2 :
2.1. Menyusun Desain Program Pengelolaan dan Pengembangan HBW
2.2. Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Program Pengelolaan HBW
2.3. Membangun Kemitraan Pengelolaan dan Pengembangan HBW
2.4. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kemitraan PPHBW
2.5. Menyusun Laporan PPHBW
2.6. Melaksanakan Manajemen Risiko PPHBW
2.7. Mengelola Risiko Operasional

KENAPA HARUS MENGIKUTI PELATIHAN DAN SERTIFIKASI NAZHIR WAKAF ??

Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, disebutkan bahwa yang bertugas dan berhak mengelola wakaf adalah Nazhir.
Dalam Undang-undang tsb, definisi Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari muwakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Sehingga Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Nazhir Wakaf selayaknya diikuti, disamping beberapa alasan lainnya yg dapat dijadikan pertimbangan, yaitu :

  1. Amanah undang-undang agar setiap nazhir memiliki kemampuan dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
  2. Badan Wakaf Indonesia telah mempersyaratkan bagi Lembaga/Nazhir Wakaf agar memiliki sedikitnya 2 (Dua) orang yang telah “Tersertifikasi BNSP Nazhir Wakaf ” untuk bisa TERDAFTAR sbg Nazhir wakaf dan/atau Nazhir Wakaf Uang.
  3. Makin tingginya semangat berwakaf, sehingga wakif ingin memastikan nazhirnya memilik kompetensi yg terstandarisasi dan profesional.
  4. Harta Benda Wakaf kini makin beragam, diharapkan Nazhir dapat beradaptasi, berkreasi dan berinovasi sesuai syariat dan UU wakaf.
  5. Nazhir wakaf dapat menjadi profesi utama yang berkembang kedepannya, agar tercapai optimalisasi harta benda wakaf.
  6. Keamanan legalitas bagi Lembaga Wakaf dalam mengumpulkan dana wakaf dr masyarakat. Jika nazhir telah tersertifikasi

So, Take Action Now
Daftarkan Diri Anda atau Perwakilan Lembaga Nazhir Wakaf untuk mengikuti Pelatihan ini segera.

Klik https://bit.ly/DiklatWakafpreneur_2

Pelaksanaan :
Pelatihan Online
Hari/Tanggal : 22 – 23 Agustus 2022
Waktu: 9.00-17.00 WIB
Via : Zoom Meeting

Assesmen Offline
Hari/Tanggal : 27 Agustus 2022
Waktu : 08.00-17.00 WIB
Tempat : Midtown Residence Cilandak Jakarta. *)

Biaya Kepesertaan Rp. 3,5 Juta / orang

Fasilitas :

  1. Sertifikat Pelatihan dr Lemdiklat BWI
  2. Sertifikat Kompetensi Nazhir dari BNSP
  3. Konsumsi
  4. Training Kit
  5. Souvenir

https://www.independenmedia.id/nasional/pr-2764045078/mengapa-nazhir-wakaf-perlu-sertifikasi

Yuk ikuti Sertifikasi Nazhir Angkatan Ke-2

PELATIHAN & SERTIFIKASI NAZHIR WAKAF Agustus 2022

Assalamu’alaikum Warahmatullah
UNDANGAN TERBUKA UNTUK PIMPINAN:

πŸ”΄ Yayasan Islam
πŸ”΄ BPR Syariah
πŸ”΄ Koperasi Syariah
πŸ”΄ Baitul Maal wa Tamwil (BMT)
πŸ”΄ Lembaga Filantropi Islam
πŸ”΄ DKM Masjid Wakaf
πŸ”΄ MUI Prov/ Kota/ Kabupaten
πŸ”΄ Akademisi Ekonomi Syariah
πŸ”΄ Pengusaha Muslim
πŸ”΄ Dan elemen ummat lainnya

YANG INGIN MENDAPATKAN LEGALITAS NAZHIR WAKAF UANG dari BWI PUSAT

SEGERA DAFTAR!‼️
PELATIHAN & SERTIFIKASI KOMPETENSI NAZHIR WAKAF STANDAR BNSP Agsutus 2022

Skema: Pelaksanaan Penerimaan Harta Benda Wakaf

Catat Waktunya :
🟣Training Online Via Zoom
Senin dan Selasa, 22 -23 Agustus 2022
Jam 9.00-17.00 WIB

🟣Assessment Offline
Sabtu, 27 Agustus 2022
Jam 09.00 – 17.00 WIB
🏒Hotel Midtown Residence Jakarta
Alamat : Jl. TB Simatupang No.20, RW.1, Cilandak Bar., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430.*

Investasi Kepesertaan Rp 3,5 Jt
KUOTA TERBATAS 40 PESERTA!

πŸŸ₯DAFTAR: bit.ly/DiklatWakafPreneur

πŸŸ₯TANYA: wa.me/6281234618363

SAAT JARI MEMBERI ARTI, RAIH AMAL SALIH DENGAN MENYEBARLUASKAN INFO PENTING INI KE JEJARING PERTEMANAN ANDA‼️Jazakumullaahu khayran katsiran

https://bit.ly/DiklatWakafpreneur_2

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this:
search previous next tag category expand menu location phone mail time cart zoom edit close