Kita semua faham manusia yang mulia adalah yang bermanfaat (anfa’) bagi manusia lainnya. Khoyrukum anfaauhum linnaas. Generasi anfaaisme merupakan generasi pilihan yang menebar manfaat bagi ummat. Tulisan ini berupaya mengidentifikasi siapa hakikatnya mereka. Bagaimana strategi mencapainya.
Bicara menebar manfaat sangat relevant dengan nazhir wakaf. Kenapa? Karena Mindset nazir wakaf sesungguhnya bagaimana menjadi penyalur manfaat dari harta benda wakaf. Secara sederhana bisa Penulis kategorisasikan terdapat 4 (empat) mindset nazhir.
Pertama, Nazhir 1.0 yakni mereka sudah menjadi nazhir wakaf namun nir visi. Inilah para nazhir traditional yang mayoritas sudah tersebar di seluruh negeri ini. Sangat mengenaskan kondisi ini. Mereka diberikan amanah dan kesempatan masuk surga namun tidak dioptimalkan. Tidak mudah merubah pemikiran kalangan tradisional ini. Ratusan ribu orang masuk golongan nazhir traditional yang mungkin sudah turun temurun mengelola masjid/musola, madrasah dan makam (3M).
Badan Wakaf Indonesia dan Kemenag serta pemangku kepentingan lainnya tidak pernah lelah menyosialisasikan tupoksi nazhir yang produktif dan visioner.
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Nazhir ada 3 yakni menjaga harta benda wakaf, mengembangkannya dan menyalurkan manfaatnya. Tanpa ada visi yang jelas maka sulit sekali menyukseskan tupoksi nazhir.

Kedua Nazhir versi 2.0 yakni pengelolaan wakaf sudah memiliki visi namun nir program. Ini sudah lebih baik dari yg versipertama. Visi nazhir untuk memproduktifkan HBW (harta benda wakaf) secara strategis perlu dibangun ekosistem dengan spirit entrepreneurship. Mereka idealnya selalu kolaborasi dengan pengusaha Wakafpreneur. Nazhir yang produktif perlu berkolaborasi dengan pengusaha karena kepiawaian pengusaha mampu menciptakan nilai optimal dari potensi ekonomi HBW. Namun ketiadaan program yang ciamik menjadi kendala. Visi sebagus apapun tidak akan banyak manfaat jika tidak bisa direalisasikan dengan kreasi program wakaf produktif.
Program adalah jantung yang memompa manfaat wakaf. Setelah mampu mendefinisikan visi, nazhir ditantang menciptakan program dan kegiatan yg baik. Program yang mampu menerjemahkan visi sehingga membumi ibarat pohon yang produktif berbuah lebat.

Ketiga , tipe Nazhir 3.0 yakni mereka sudah bervisi dan memiliki program serta kegiatan, namun belum impactfull (berdampak positip). Manfaat wakaf akan mengalir berterusan apabila nazhir memiliki program yang berdampak bagi maukuf alaih (penerima manfaat/beneficiaries). Urgensi menggandeng pengusaha BERWAKAF atau wakafprenuer sesuai lingkup usahanya karena mereka memahami dengan baik misalnya lokasi property wakaf agar tercapai HBU (highest best used). Proses studi kelayakan hingga mencari investor untuk HBW akan melibatkan nazhir wakaf melakukan korporatisasi.
Nazhir dibolehkan bersama pengusaha membentuk kongsi dalam rangka optimalisasi pendayagunaan proyek wakaf
Para nazhir wakaf meskipun visioner dan memiliki program hebat perlu melakukan korporatisasi dalam mengembangkan HBW. Mindset nazhir yang sudah bekerjasama dengan ekosistem Wakafpreneur akan terbuka termasuk melibatkan para investor dalam program wakaf produktif.
Keempat, nazhir versi 4.0 yakni sudah bervisi juga berprogram namun sudah berdampak. INILAH kondisi ideal untuk para nazhir . Mereka adalah yang terdepan sebagai generasi anfaisme (anfa= manfaat).
Wakafpreneur Institute hakikatnya membina generasi anfaaisme melanjutkan spirit entrepreneur BERWAKAF.
Upaya yang bisa dikembangkan Wakafpreneur melalui strategy 5C yakni campaign, create, convert, competent dan comply.

Campaign (kampanye) tentang wakaf adalah upaya meningkatkan literasi wakaf secara daring dan luring. Setelah makin banyak ummat terpapar informasi wakaf maka tugas nazhir menciptakan (create) program wakaf yang kreatif dan produktif. Untuk tahap ini banyak diperlukan talenta mumpuni pencipta produk dan mengusai pasar serta teknologi. Disinilah pelibatan usaha rintisan (start up) berbasis wakaf menjadi tantangan menarik.
Melibatkan kalangan millenials dengan menggunakan teknologi informasi perlu untuk meningkatkan kreasi proyek wakaf. Misalnya teknologi blockchain dan gamifikasi wakaf.
Tahap berikut nya adalah meningkatkan
Kompetenai nazhir wakaf dengan training dan Sertifikasi Profesi Nazhir. Badan Wakaf Indonesia kini mempersiapkan lembaga diklat dan LSP secara online sehingga kelak seluruh nazhir diharapkan mampu memproduktifkan harta benda wakaf.
Kami di Wakafpreneur Institute sekarang juga tengah berupaya memperkuat ekosistem nazhir agar berjejaring international. Alhamdulillah Wakafpreneur Institute telah menyepakati kerjasama dengan CASEA-BC ( Central Asia Southeast Asian Business Chamber) mengembangkan jaringan ekonomi Syariah dan halal industry di 16 negara. Silakan layari informasi details di http://www.wakafprenuer.com.
Baitul Wakaf sebagai nazhir yang terus berkembang sedang menjalin kolaborasi dengan Wakafpreneur agar pembangunan kapasitas dan jejaring makin kokoh serta meluas .
Keseluruhan tahap 5C diakhiri melalui proses kepatuhan terhadap berbagai peraturan dan perundangan baik hukum Syariah dan hukum positif serta WCP (Wakaf Core Principal).
Menciptakan nazhir versi 4.0 merupakan proses transformasi Wakafpreneur menjadi generasi anfaaisme tiada henti. Ini akan hakikatnya mengulang sejarah dahulu bahwa kejayaan peradaban Islam dimulai dari pembangunan wakaf yang impactful
Semoga para nazhir mampu meningkatkan kepercayaan publik sehingga wakaf makin banyak success stories berjaya di Indonesia.
