Jakarta, MINA – Wakafpreneur Institute berbasis Indonesia dan S.E.A. Business Centre PTE. LTD. berbasis Singapura (Central Asia & South East Asia Business Chamber – CASEA-BC) sepakat menjalin kerjasama strategis soal pengembangan bisnis syariah dan pembelajaran kewirausahaan di 16 negara Asia Tengah dan Asia Tenggara.
“Saya sangat bersyukur karena setiap upaya kerjasama seperti dengan CASEA BC ini akan membuka peluang-peluang kolaborasi bahkan hingga ke 16 negara,” kata Pimpinan Wakafpreneur Institute Imam Nur Azis kepada MINA, Rabu (8/9).
Dia mengharapkan melalui kerja sama ini, tidak hanya literasi wakaf namun literasi bisnis syariah akan makin berkembang hingga ke arah ekosistem industri halal secara khusus bahkan juga ekonomi Syariah secara umum.
“Kami sedang bersama-sama menyiapkan platform pembelajaran sehingga makin banyak masyarakat secara mudah dan terjangkau mendapatkan edukasi syariah secara online,” ujar Imam.
Dalam kerjasama strategis ini, CASEA-BC akan memiliki akses ke bisnis yang luas dan jaringan keahlian dalam ekosistem bisnis syariah dan pembelajaran kewirausahaan yang dimiliki oleh Wakafpreneur Institute.
“Dengan dukungan dari Wakafpreneur Institute, CASEA-BC akan mempercepat pengembangan bisnis Syariah di 16 negara Asia Tengah dan Asia Tenggara,” ujar Pimpinan CASEA-BC Rudy Fang.
Sementara itu, Wakafpreneur Institute sekarang akan memiliki akses ke jaringan-jaringan bisnis dan keahlian di 16 negara wilayah Asia Tengah dan Asia Tenggara yang dimiliki CASEA-BC.
Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Direktur Wakafpreneur Institute Imam Nur Azis sekarang juga menjadi Co-CEO dan Pendiri CASEA-BC.
Kedua belah pihak sudah mulai mempersiapkan beberapa proyek. Salah satu dari proyek tersebut adalah menambahkan program dan kursus bisnis syariah dan pembelajaran kewirausahaan ke CASEA Academy, divisi bisnis prmbelajaran dari CASEA-BC.
Proyek satu lagi menyediakan produk dan layanan blockchain syariah di CASEA Blockchain yang dikelola oleh CASEA Blockchain, divisi bisnis blockchain dari CASEA-BC.
Rudy Fang, Pimpinan CASEA-BC, dan Imam Nur Azis merasa yakin para anggota CASEA-BC dan para Pemangku Kepentingan Wakafpreneur Institute akan memperoleh manfaat dari kerjasama strategis ini.
Wakafpreneur Institute adalah lembaga independen bertujuan menciptakan ekosistem agar entrepreneur berwakaf melalui strategi 5C yakni campaign, create convert, competent ,dan comply.
Indeks literasi wakaf di Indonesia tergolong rendah sehingga Wakafpreneur terus berupaya mengajak berbagai pemangku kepentingan saling kolaborasi agar lebih banyak lagi pewakaf, lebih beragam produk wakaf dan lebih luas lagi penerima manfaat wakaf.
Selain diperlukan transformasi dan digitalisasi wakaf maka gerakan mendekatkan entrepreneur dalam ekosistem wakaf juga perlu melibatkan proses korporatisasi.(L/R1/P1).
Jakarta, MINA – Indonesia-based Wakafpreneur Institute and S.E.A. PTE Business Center. LTD. Singapore-based (Central Asia & South East Asia Business Chamber – CASEA-BC) agreed to establish strategic cooperation on sharia business development and entrepreneurship learning in 16 Central Asian and Southeast Asian countries.
“I am very grateful because every cooperation effort such as with CASEA BC will open collaboration opportunities even to 16 countries,” said the Head of the Wakafpreneur Institute Imam Nur Azis to MINA on Wednesday.
He hopes that through the collaboration, not only waqf literacy but also sharia business literacy will continue to develop towards the halal industry ecosystem in particular and even the sharia economy in general.
“We are jointly preparing a learning platform so that more people can easily and affordably get sharia education online,” said Imam.
In that strategic partnership, CASEA-BC will have access to the broad business and expertise network in the Islamic business ecosystem and entrepreneurship learning owned by the Wakafpreneur Institute.
“With the support of the Wakafpreneur Institute, CASEA-BC will accelerate the development of Sharia businesses in 16 Central and Southeast Asian countries,” said CASEA-BC Chairman Rudy Fang.
Meanwhile, the Wakafpreneur Institute will now have access to CASEA-BC’s 16-country business network and expertise in the 16 countries of the Central and Southeast Asia region.
As part of the agreement, Director of Wakafpreneur Institute Imam Nur Azis is now also Co-CEO and Founder of CASEA-BC.
Both parties have started to prepare several projects. One of these projects is to add Islamic business and entrepreneurship learning programs and courses to CASEA Academy, the learning business division of CASEA-BC.
Another project provides Islamic blockchain products and services on CASEA Blockchain managed by CASEA Blockchain, the blockchain business division of CASEA-BC.
Rudy Fang, Chairperson of CASEA-BC and Imam Nur Azis are confident that the members of CASEA-BC and the Stakeholders of the Wakafpreneur Institute will benefit from this strategic collaboration.
Wakafpreneur Institute is an independent institution that aims to create an ecosystem for waqf entrepreneurs through the 5C strategy, namely campaign, create convert, competent, and comply.
The waqf literacy index in Indonesia is low, so Wakafpreneurs continue to strive to invite various stakeholders to collaborate with each other so that there are more waqf, more diverse waqf products and wider recipients of waqf benefits.
In addition to the need for transformation and digitization of waqf, the movement to bring entrepreneurs closer to the waqf ecosystem also needs to involve the corporatization process.
Wakafpreneur Jalin Kerjasama Kewirausahaan Syariah dengan Pusat Bisnis Singapura
