Ribuan aset wakaf menganggur. Robbyantono, Pengurus BWI, sebagaimana dikutip CNN Indonesia (09/11/2017) dan berbagai media lain, menyatakan bahwa total tanah wakaf di Indonesia mencapai 420 ribu hektar. Yang sudah dimanfaatkan baru sekitar 10%. Selebihnya masih berupa tanah menganggur (iddle). Sepuluh persen artinya adalah 378 ribu hektar. Jika satu meter persegi harganya Rp 500 ribu saja maka nilai tanah wakaf menganggur tersebut adalah Rp 1 890 T.
Membaca data itu, dan mengingat wakaf adalah sarana memperoleh pahala yang terus-menerus mengalir (amal jariyah), muncullah pertanyaan-pertanyaan. Mengapa aset bernilai trilyunan bisa menganggur? Lalu untuk apa mendorong masyarakat makin giat berwakaf jika ujung-ujungnya tanah menganggur? Haruskah menghambat wakaf agar tidak makin banyak aset yang menganggur sementara di sisi lain wakaf adalah ajaran agama yang mulia? Lalu bagaimana? Tulisan ini bermaksud menjelaskannya dalam konteks ekonomi modern

Wakaf sudah sangat dikenal masyarakat. Bentuknya adalah seseorang menyerahkan tanah milik pribadinya untuk dimanfaatkan sebagai lahan pembangunan masjid, sekolah atau keperluan sosial lain. Tulisan ini menyebut wakaf seperti ini sebagai wakaf tradisional alias property (land) based waqf.
Wakaf tradisional sebagaimana data di atas telah menghasilkan ribuan hektar tanah menganggur bernilai ribuan triliun. Mengapa terjadi pengangguran? Jawabnya terkait dengan peran properti dalam ekonomi modern memang kecil. Sebagai gambaran, berikut ini adalah nilai perusahaan-perusahaan properti utama di tanah air. Terbesar adalah Pakuwon dengan nilai Rp 30T. Disusul Bumi Serpong Damai dengan Rp 22T. Lalu Ciputra Development dengan nilai Rp 17T. Yang lain ada Lippo Karawaci Rp 7 T. Agung podomoro Rp 3 T. Bandingkan dengan sektor lain di luar properti. Bank BCA nilainya 639T, BRI 467T, HM Sampoerna 383 T, Telkom Rp 348T, Bank Mandiri 326T, Unilever Indonesia Rp 317T. Angka tersebut menggambarkan peran properti yang memang kecil dalam sektor bisnis secara keseluruhan.
Kecilnya peran sektor properti juga bisa dilihat dari alokasi aset perusahaan-perusahaan investasi. Sebagai gambaran, Harvard Management Company pengelola aset endowment fund (dana abadi) milik Harvard University yang nilainya sekitar Rp 500T hanya mengalokasikan sekitar 15% asetnya untuk sektor properti. Maka, pengembangan wakaf kedepan tidak lagi bisa berpijak pada paradigma wakaf tradisional. Mesti bertransformasi menjadi paradigma modern
Wakaf modern adalah wakaf yang bergerak dalam dunia ekonomi modern (equity based waqf, corporatization based waqf). Ciri utama struktur ekonomi modern adalah terdiri dari perusahaan-perusahaan alias korporasi-korporasi besar berbadan hukum Perseroan Terbatas. Nyaris seluruh barang dan jasa kebutuhan masyarakat modern diproduksi oleh institusi bisnis berbadan hukum PT dengan ukuran besar-besar. Mobil, pesawat terbang, kereta api, gadget, dan lain-lain barang-barang dan jasa kebutuhan masyarakat modern tidak mungkin dihasilkan oleh perusahaan kecil apalagi UKM. Perusahaan berbadan hukum PT menjadi sangat besar dengan nilai ribuan trilyun karena melakukan proses korporatisasi. Perusahaan yang semula didirikan oleh satu atau beberapa orang kemudian terus-menerus mengajak ribuan bahkan jutaan orang lain untuk ikut membesarkan bisnis dengan turut menyetorkan modal sebagai pemegang saham. Sektor ritel misalnya yang semula dilakukan oleh perorangan kini secara perlahan tergeser oleh korporasi besar seperti Alfamart dan Indomaret. Wakaf modern dikelola dengan pengelolaan aset era korporasi modern

erdasar cara pengelolaan asetnya, korporasi modern dapat dibagi menjadi dua kelompok yaitu operating company (OC) dan investing company (IC). OC melakukan pengelolaan aset secara langsung untuk memperoleh pendapatan operasional dari penjualan barang atau jasa. Misalnya OC memiliki aset berupa pabrik untuk menghasilkan produk makanan dan menerima pendapatan dari menjual makanan. OC memiliki komplek perumahan dan menerima pendapatan operasional dari rumah-rumah yang dijualnya. OC memiliki aset berupa rumah sakit dan menerima pendapatan operasional dari jasa layanan medisnya. Sebaliknya, IC mengelola asetnya tidak secara langsung. Aset IC dikelola oleh perusahaan lain. IC menginvestasikan asetnya pada perusahaan-perusahaan OC. IC menerima pendapatan dari perusahaan-perusahaan OC berupa dividen, imbal hasil utang piutang (obligaasi, sukuk), dan capital gain, bukan dari penjualan barang atau jasa. IC berperan sebagai investor, OC berperan sebagai investee. Nama lain dari IC adalah holding company. Untuk lebih detail tentang perbedaan IC dan OC silakan baca link berikut
Dari dua jenis perusahaan tersebut, IC adalah satu-satunya model pengelolaan yang tepat bagi aset wakaf modern karena dua alasan: keamanan dan nirkompetisi.
Tentang alasan keamanan: paradigma utama IC dalam pengelolaan aset adalah aman-aman-aman-hasil. Keamanan adalah variabel yang jauh lebih penting dari pada hasil. Rugi adalah sesuatu yang harus dihindari. Dalam rangka keamanan ini IC melakukan investasi dengan konsep portofolio pada perusahaan-perusahaan OC terkorporatisasi. Portofolio dapat dijelaskan dengan ungkapan sederhana “tidak menaruh telor pada satu keranjang”. Terkorporatisasi artinya perusahaan OC tersebut sudah memiliki sistem manajemen yang cukup dan tidak lagi tergantung pada orang pribadi.
Sebuah OC disebut memiliki sistem manajemen yang cukup jika: [1] Direksi sudah melaksanakan tanggung jawab terhadap seluruh aset perusahaan baik berupa uang maupun aset lain yang bernilai uang dan mencatat seluruh pergerakan aset tersebut dengan bukti dan otorisasi yang cukup. Prinsip ini tidak mungkin dilakukan kecuali dengan sistem akuntansi standar dengan audit baik internal maupun eksternal [2] Memiliki strukur organisasi efektif minimal 3 level jabatan di bawah direksi [3] Tidak ada lagi pemegang saham pengendali atau minimal para pendiri sudah sepakat untuk melakukan korporatisasi secara terus-menerus sehingga perusahaan tumbuh pesat menuju tidak adanya pemegang saham pengendali
Tentang nir kompetisi: IC tidak pernah bersaing dengan siapapun. Semua perusahaan adalah partner. Semua orang adalah partner. Kerja IC adalah mencari dana dari investor untuk disalurkan kepada investee. Investor tidak akan mau menaruh telur pada satu keranjang. Dengan demikian IC tidak akan pernah dititipi seluruh harta milik seorang investor. IC akan menyarankan si investor menitipkan asetnya pada banyak IC. Dengan demikian, dalam mencari dana IC berpartner dengan IC lain untuk menyerap dana investor. Demikian pula dalam menyalurkan dana kepada investee. IC tidak akan mau satu OC hanya menerima dana dari dirinya. Satu OC harus merupakan investasi ramai-ramai dari banyak IC. Itulah kenapa perusahaan-perusahaan besar pelaku utama dunia bisnis modern adalah perusahaan-perusahaan yang tanpa pesaham pengendali. Sahamnya dimiliki oleh banyak IC dengan persentase kecil-kecil.
Pengelola aset wakaf (nadzir) juga harus berprinsip aman-aman-aman-hasil mengingat aset wakaf adalah aset yang memang aset yang diharapkan keabadiannya oleh si pewakaf (disebut wakif) agar menjadi amal jariyah. Secara bahasa, wakaf berasal dari kata waqofa yang berarti berhenti. Artinya, aset wakaf tidak boleh menyusut atau rugi. Karenanya aset wakaf harus dikelola dengan prinsip aman-aman-aman-hasil
Sebagaimana IC, nadzir tidak boleh memiliki pesaing. Kenapa? Karena nadzir adalah institusi agama. Institusi dakwah. Institusi sosial. Siapapun harus dirangkul sebagai sahabat dalam berbuat kebajikan. Dalam rangka prinsip nir kompetisi ini maka nadzir tidak boleh menjadi OC karena karakter OC adalah penuh persaingan. Dengan menganut prinsip ini, nadzir akan berpartner dengan siapapun. Nadzir tidak punya pesaing. Semua orang adalah partner. Semua perusahaan OC adalah partner. Semua perusahaan IC adalah partner.
Wakaf modern adalah salah satu pilar untuk kemenangan negeri ini dalam “sepak bola” ekonomi
Prinsip keamanan dan nirkompetisi secara logis juga melarang nadzir untuk menjadi pemegang saham pengendali pada OC. Mengapa? Karena menjadi pemegang saham pengendali berarti melanggar prinsip keamanan dan nirkompetisi. Melanggar prinsip keamanan karena menaruh telor pada satu keranjang. Melanggar prinsip nirkompetisi karena menjadi pesaham pengendali artinya adalah menjadi induk perusahaan. Menjadi induk perusahaan artinya mengendalikan strategi perusahaan. Mengendalikan strategi perusahaan artinya bertarung menghadapi persaingan.
Tentang terkorporatisasi sempurna: sebuah perusahaan pada umumnya bermula dengan satu atau beberapa orang pendiri yang sekaligus sebagai pemegang saham pengendali. Dengan korporatisasi perusahaan akan tumbuh pesat dan terus-menerus menerima investor sebagai pemegang saham baru. Suatu saat akan tidak ada lagi pemegang saham pengendali pada perusahaan. Perusahaan yang sudah tidak ada lagi pemegang saham pengendali disebut terkorporatisasi sempurna. Segala keputusan perusahaan itu didasarkan pada sistem manajemen. Sudah tidak ada lagi “raja” yaitu pemegang saham pengendali yang bebas membuat keputusan apapun sesuai dengan keinginan pribadinya. Segalanya berbasis sistem. Pemegang sahamnya terdiri banyak IC baik dengan aset milik para investor (untuk mendapatkan imbal hasil) maupun para wakif dengan maksud murni sosial keagamaan.
Undang-undang wakaf di negeri ini adalah sesuatu yang baru. Dengan demikian keberadaan nadzir pun merupakan sesuatu yang relatif baru. Berikut ini adalah pelaksanaan prinsip-prinsip pengelolaan wakaf modern dengan nadzir yang baru berdiri alias dari nol [1] Nadzir harus sudah memiliki legalitas yang cukup yang salah satunya adalah sertifikat nadzir dari BWI [2] Aset awal-awal haruslah dirupakan berupa properti dengan legalitas yang cukup. Bukan sembarang properti tetapi properti yang sudah dipesan oleh penyewa yang kredibel dan berlokasi di kawasan bisnis. Tidak boleh ada properti yang tidak tersewa dalam waktu yang lama [3] Setelah aset properti cukup kemudian masuk kepada OC bersistem manajemen cukup sebagai pesaham. Yang disebut aset properti cukup adalah pendapatan sewa properti dalam setahun cukup untuk menutup kerugian dari bangkrutnya yang dipilih sebagai investee oleh nadzir [4] Sejak berdiri nadzir wajib menjalankan prinsip akuntansi yang mencatat seluruh pergerakan aset satu demi satu melalui otorisasi dan bukti yang cukup dengan audit internal maupun eksternal. Laporan dari hasil menjalankan prinsip akuntansi tersebut dipublikasikan melalui website yang bisa diakses oleh masyarakat luas dengan mudah. Dengan demikian masyarakat akan makin percaya dan aliran dana wakaf akan makin deras.
Kuatnya dana wakaf akan mengeliminasi keberadaan konglomerasi yang identik dengan “gol bunuh diri”
Dengan pelaksanaan prinsip-prinsip pengelolaan wakaf modern, akan banyak muncul perusahaan-perusahaan yang tumbuh pesat membesar memproduksi barang dan jasa kebutuhan masyarakat luas. Akan ada perusahaan produsen mobil, handphone, televisi, laptop, pesawat terbang, kereta api, resto dengan puluhan ribu gerai, ritel dengan puluhan ribuan gerai, developer properti, perbankan syariah, dan lain yang sahamnya sebagian dimiliki oleh nadzir. Saat inilah wakaf benar benar berfungsi ganda. Solusi terhadap masalah sosial sekaligus masalah ekonomi masyarakat.
Untuk mewujudkan kemandirian dan kemerdekaan ekonomi, negeri ini membutuhkan banyak nadzir dengan total aset kelolaan tidak kurang dari Rp 6000T. Butuh kontribusi banyak orang baik sebagai nadzir, wakif maupun investee. Anda siap?

Sumber: https://imansu.com/2019/05/19/wakaf-modern-untuk-keabadian-amal-dan-kemerdekaan-ekonomi/amp/