Sharianews.com, Jakarta – Pemerintah resmi membuka masa penawaran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR001 kepada wakif individu dan institusi. Masa penawaran akan berlangsung mulai tanggal 9 Oktober – 12 November 2020.
Penerbitan CWLS Ritel seri SWR001 tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
“Melalui CWLS Ritel seri SWR001, Pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif,” jelas Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.
CWLS Ritel seri SWR001 memiliki tenor dua tahun dan menawarkan tingkat imbalan/kupon tetap sebesar 5,5 persen per tahun, yang imbalannya akan disalurkan untuk program/kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbakan CWLS, maka nazir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS).
Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh nazir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas nazhir.
Proses pemesanan pembelian CWLS Ritel seri SWR001 secara offline dilakukan melalui empat tahap yaitu (i) datangi kantor mistra distribusi (Midis) atau akses ke sistem online Midis, (ii) isi formulir akta ikrar wakaf dan pemesanan, (iii) buka rekening tabungan, rekening Surat Berharga Negara, dan Single Investor Identification (SID) dan (iv) sediakan wakaf uang di rekening tabungan.
Masyarakat yang berminat membeli CWLS Ritel seri SWR001 dapat menghubungi/ mendatangi empat Midis yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, yaitu PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRISyariah Tbk, PT. Bank Muamalat Tbk dan PT. Bank BNI Syariah
Adapun pokok-pokok ketentuan dan persyaratan CWLS Ritel seri SWR001 adalah sebagai berikut:
1. Masa Penawaran: Pembukaan pada 9 Oktober 2020 pkl 09.00 WIB dan Penutupan pada 12 November 2020 pkl 10.00 WIB
2. Bentuk dan Karakteristik Sukuk Negara: Tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder
3. Tanggal Penerbitan: 18 November 2020
4. Tanggal Jatuh Tempo: 10 November 2022. Wakif sekaligus investor akan menerima kembali seluruh dananya (100 persen pada saat jatuh tempo)
5. Minimum Pemesanan: Rp1 juta
6. Maksimum Pemesanan: Tidak ada maksimum pemesanan
7. Underlying Asset :Barang Milik Negara (BMN) dan Proyek/Kegiatan Kementerian/Lembaga pada APBN tahun 2020
8. Akad: Wakalah
9. Tingkat Imbalan/Kupon: Tetap, sebesar 5,5 persen per tahun. Dibayarkan secara periodik setiap bulan kepada nazir untuk pembiayaan program / kegiatan sosial
10. Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon: Tanggal 10 setiap bulannya. Dalam hal tanggal pembayaran imbalan/kupon bukan pada hari kerja, maka pembayaran imbalan/kupon dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
11. Pembayaran imbalan/kupon pertama kali: 10 Desember 2020 (Short Coupon)
Sumber: https://sharianews.com/posts/penawaran-cash-waqf-linked-sukuk-seri-swr001-dibuka
