Sharianews.com, Jakarta. Teknologi Blockchain, saat ini ternyata tidak hanya digunakan di dalam sektor keuangan. Dalam perkembangannya, kini, teknologi blockchain mulai digunakan dalam sektor pewakafan.
Seperti yang diungkapkan Fahrurrozi dalam pembukaan acara Waqf Blockchain Initiation yang diinisiasi oleh UNDP, BWI, dan IslamiChain.
“Ini bagus untuk pengelolaan wakaf yang transparan dan akuntabel,” ujar Fahrurrozi
Wakil Sekretariat Badan Wakaf Indonesia (BWI) kepada Sharianews di Jakarta, Selasa (23/4).
Dituturkan oleh Fahrurrozi, langkah ke depan yang dapat dilakukan oleh BWI di samping sebagai regulator dan operator, dirinya mengatakan akan melihat sejauh mana hal tersebut dapat diaplikasikan.
“Hal tersebut dikarenakan untuk perwakafan sebelumnya sudah ada digital platform yang lainnya,” imbuh Fahrurrozi.
Menurutnya, BWI juga sudah mengembangkan teknologi tersebut bersama Bank Indonesia yang disebut dengan Sistem Informasi Wakaf. Sistem Informasi Wakaf tersebut bisa merekam dan mendata, seluruh aspek perwakafan, mulai dari penghimpunan, pemanfaatan, pengelolaan hingga penyaluran hasilnya.
“Tapi ini tentunya saling melengkapi, lah, dengan platform-platform digital lainnya untuk pengembangan wakaf ini,” sambungnya menjelaskan.
Menurutnya, ke depan nanti, teknologi blockchainsangat baik untuk pengembangan dunia perwakafan. Dan tentunya, penggunaan teknologi tersebut, akan diinformasikan langsung kepada pengelola wakaf maupun lembaga wakaf.
Fahrurrozi menambahkan, seharusnya, acara tersebut juga mengundang praktisi dari lembaga wakaf. Dirinya juga mengungkapkan, saat ia membuat sistem bersama BI, juga dilakukan apa yang disebut industrial test.
Penjelasan ringkas Blockchain
“Program aplikasi ini langsung dicoba oleh lembaga-lembaga wakaf,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Deputy Resident Representative UNDP Indonesia, Sophie Kemkhadze menjelaskan target yang akan dicapai dengan adanya inisiasi blockchain tersebut.
“Kami akan melihat prosesnya ke depan, ini seperti learning by doing,” ujar Sophie.
Acara Waqf Blockchain Initiatives banyak dihadiri oleh masyarakat umum, dan berbagai institusi keuangan seperti OJK, kementerian, dan lembaga keuangan lainnya.
Sumber:
https://sharianews.com/posts/blockhain-mulai-diterapkan-dalam-sektor-perwakafan