Tokenisasi ASEAN Mall Wakaf Pattani adalah langkah strategis untuk mengembangkan wakaf produktif berbasis teknologi Blockchain agar lebih transparan, likuid, dan akuntabel. Berikut penjelasan bagaimana blockchain bisa digunakan sebagai project use case untuk tokenisasi aset wakaf tersebut:
1. Konsep Dasar Tokenisasi Wakaf
- Tokenisasi: Mengubah nilai aset fisik (misal lahan atau bangunan mall wakaf) menjadi digital token di blockchain.
- ASEAN Mall Wakaf Pattani bisa dibagi ke dalam token wakaf, misal: 1 token = Rp100.000 (atau nilai tetap lain).
- Setiap token mewakili bagian kepemilikan wakaf yang tidak bisa diperjualbelikan (wakaf permanen), namun dapat ditelusuri manfaat dan penggunaannya.
2. Tujuan Penggunaan Blockchain
- Transparansi: Setiap transaksi token wakaf tercatat permanen di blockchain.
- Amanah: Donatur atau wakif bisa memantau real-time ke mana dana wakaf digunakan.
- Akuntabilitas: Laporan distribusi hasil usaha Mall Wakaf (misal: sewa kios) bisa disimpan dalam smart contract.
- Efisiensi: Pengelolaan hasil wakaf otomatis via smart contract untuk pembagian ke penerima manfaat.
3. Alur Use Case Project
A. Registrasi Aset
- ASEAN Mall Wakaf diidentifikasi sebagai aset wakaf produktif.
- Nilai total mall ditaksir, lalu diterbitkan token berbasis blockchain.
B. Tokenisasi & Donasi
Token wakaf dijual ke publik melalui platform resmi wakaf berbasis blockchain.
Wakif membeli token (misal 10 token), tercatat di wallet mereka.
C. Pengelolaan & Pendistribusian
Pendapatan mall (sewa, layanan) masuk ke smart contract.
Smart contract otomatis mendistribusikan surplus ke:
Mustahik (penerima manfaat)
Dana pengelolaan (Nazhir)
Reinvestasi aset wakaf.
D. Audit & Monitoring
Semua pihak (publik, BWI, Nazir) bisa audit transaksi di blockchain explorer.
4. Teknologi yang Diperlukan
Blockchain platform: Ethereum, BNB Chain, Solana, atau wakaf-specific chain.
Smart Contract: Untuk aturan pendistribusian hasil.
Token Utility: Token WAKAF ASEAN MALL tidak untuk diperjualbelikan, tapi dapat menjadi bukti partisipasi dan akuntabilitas.
Digital Wallet: Untuk wakif menyimpan bukti token wakaf.
5. Manfaat
Menarik wakif milenial & global karena berbasis digital.
Menjadi model transparansi wakaf produktif internasional.
Potensi kolaborasi dengan badan wakaf Thailand & dunia Islam.
Dapat dimanfaatkan untuk cross-border waqf model di ASEAN. - White Paper untuk Blockchain ASEAN Mall Wakaf Pattani:
WHITE PAPER
“ASEAN MALL WAKAF PATTANI: Blockchain-based Waqf Asset Tokenization for Sustainable Community Empowerment”
1. Executive Summary
ASEAN Mall Wakaf Pattani adalah proyek wakaf produktif yang mengintegrasikan teknologi blockchain untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan aset wakaf berbentuk pusat perbelanjaan. Melalui tokenisasi aset wakaf, wakif dapat berkontribusi secara digital, sementara nazih mengelola dan mendistribusikan hasilnya untuk pemberdayaan ekonomi umat dan reinvestasi sosial.
2. Masalah yang Dihadapi
Kurangnya transparansi dalam pengelolaan wakaf produktif
Partisipasi masyarakat terbatas karena proses administrasi rumit
Tidak adanya audit berbasis data real-time
Kesulitan mendata dan memverifikasi nilai aset wakaf
3. Solusi: Tokenisasi Aset Wakaf via Blockchain
Tokenisasi: Setiap bagian dari ASEAN Mall dipetakan dan diberi token digital (e.g., 1 token = 1 m² ruang sewa)
Smart Contract: Mengatur kontribusi wakif, distribusi hasil sewa, dan reinvestasi
Transparansi Real-time: Wakif dapat melacak kontribusi dan dampaknya
Auditable by Design: Audit dilakukan berbasis blockchain explorer
4. Arsitektur Sistem
Registrasi Aset: Mall diverifikasi dan didaftarkan dalam sistem blockchain
Tokenisasi: Aset diubah menjadi token digital
Kontribusi Wakif: Wakif membeli token via dompet digital
Pengelolaan: Dana dikelola Nazhir sesuai syariat dan smart contract
Distribusi: Hasil disalurkan ke mustahik dan proyek sosial
Audit & Monitoring: Terbuka untuk publik dan regulator
5. Use Case
Pengelolaan ruang sewa mall untuk tenant UMKM lokal
Dana sewa digunakan untuk:
a. Beasiswa
b. Food bank
c. Reinvestasi mall wakaf baru
Setiap wakif menerima laporan bulanan berbasis blockchain
6. Teknologi
Blockchain: Ethereum / Polygon
Token Standard: ERC-20 (Wakaf Token – WAKT)
Smart Contract Platform: Solidity
Audit Platform: Chainlink, IPFS for document storage
7. Kepatuhan Syariah
Diawasi oleh Dewan Syariah Wakaf ASEAN
Berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf uang
Tidak melibatkan riba, gharar, atau spekulasi
8. Peta Jalan (Roadmap)
Q1 2025: Registrasi aset ASEAN Mall Pattani
Q2 2025: Pengembangan sistem tokenisasi
Q3 2025: Peluncuran platform dan kampanye donasi Q4 2025: Distribusi hasil sewa dan laporan audit
2026: Ekspansi ke ASEAN lain: Malaysia, Indonesia, Brunei
9. Mitra Strategis
Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI)
Komite Wakaf Thailand Selatan
Developer Smart Contract (ShariaTech Labs)
Auditor Syariah & Blockchain
10. Penutup
ASEAN Mall Wakaf Pattani menjadi model wakaf digital berbasis blockchain pertama di Asia Tenggara. Proyek ini membuka jalan bagi kemajuan teknologi syariah, inklusi keuangan umat, dan pemberdayaan ekonomi komunitas muslim ASEAN.



