Jakarta, 11 April 2026 – Upaya memperkuat ekosistem wakaf nasional terus menunjukkan arah yang semakin terstruktur dan kolaboratif. Hal ini tercermin dalam kegiatan Silaturrahim Nazhir Indonesia, Launching Indonesia Nazhir Academy (INA), dan Talk Show Amandemen Wakaf yang diselenggarakan oleh Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang konsolidasi nasional para nazhir, tetapi juga menjadi ruang strategis untuk mempertemukan gagasan, pengalaman, dan arah kebijakan dalam pengembangan wakaf Indonesia ke depan. Kehadiran nazhir dari berbagai daerah, termasuk partisipasi aktif generasi muda, menunjukkan bahwa wakaf tengah memasuki fase baru yang lebih dinamis, inklusif, dan berorientasi masa depan.

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Dr. KH. Ahmad Zubaidi, M.A., menegaskan bahwa penguatan wakaf nasional tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan pembaruan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Menurutnya, kompleksitas pengelolaan wakaf saat ini menuntut adanya kerangka hukum yang tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga responsif terhadap tantangan riil di lapangan. Kyai Zubaidi mengatakan, “Ada beberapa norma dalam UU wakaf harus direvisi agar gerakan wakaf di Indonesia lebih responsif, seperti perlunya ketegasan dalam UU bahwa BWI adalah Nazir Negara yang di antara kewenangan dapat mengelola aset-aset yang tidak bertuan, seperti aset institusi sosial yang bubar atau dibubarkan pemerintah karena pelanggaran, saham atau rekening yang tidak bertuan dan lain-lain.” “Juga perlunya revisi hak nazir agar dapat ditentukan presentasi yang lebih menarik, dimana saat ini angka 10 persen sangat minim, apalagi 10 persen dari hasil bersih pengelolaan harta benda wakaf, “ tegasnya. Ia mempersilakan ANI untuk turut serta memberi masukan dalam revisi UU wakaf agar lahir UU yang dapat menjawab tantangan zaman.

Ia juga menekankan bahwa dinamika wakaf modern, yang mencakup pengelolaan aset produktif, integrasi dengan sistem keuangan syariah, serta tuntutan tata kelola yang semakin kompleks, memerlukan dukungan regulasi yang mampu memberikan kepastian sekaligus fleksibilitas. Dalam konteks ini, pembahasan mengenai amandemen Undang-Undang Wakaf menjadi sangat relevan sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi hukum pengelolaan wakaf di Indonesia.
Pandangan tersebut menegaskan posisi strategis BWI sebagai lembaga yang tidak hanya berfungsi sebagai regulator dan eksekutor tetapi juga sebagai pengarah arah pengembangan wakaf nasional. Penguatan regulasi, dalam hal ini, tidak semata-mata bertujuan untuk pengawasan, melainkan untuk menciptakan ekosistem wakaf yang lebih sehat, terintegrasi, dan mampu memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Sejalan dengan itu, Presiden Asosiasi Nazhir Indonesia, Imam Nur Azis, menyoroti bahwa tantangan utama wakaf Indonesia saat ini bukan lagi pada potensi, melainkan pada kapasitas pengelolaan. Ia menegaskan bahwa besarnya aset wakaf yang dimiliki Indonesia belum sepenuhnya diiringi dengan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola yang memadai.


Menurutnya, masa depan wakaf akan sangat ditentukan oleh kualitas nazhir sebagai pengelola amanah. Oleh karena itu, pensguatan kapasitas nazhir harus menjadi prioritas utama dalam agenda pengembangan wakaf nasional. “Kita tidak kekurangan potensi, tetapi kita masih kekurangan kapasitas. Karena itu, wakaf ke depan harus dibangun di atas dua fondasi utama, penguatan SDM nazhir dan pembaruan sistem melalui regulasi yang lebih visioner,” ujarnya.
Dalam kerangka tersebut, peluncuran Indonesia Nazhir Academy (INA) menjadi salah satu langkah strategis untuk menjawab kebutuhan peningkatan kapasitas nazhir secara lebih sistematis dan berkelanjutan. INA diharapkan menjadi pusat pembelajaran yang mampu membentuk nazhir yang tidak hanya memahami aspek normatif wakaf, tetapi juga memiliki kompetensi dalam tata kelola, manajemen aset, dan pengembangan proyek produktif.
Lebih lanjut, Imam Nur Azis menegaskan bahwa penguatan kapasitas nazhir harus dipandang sebagai bagian dari upaya besar membangun wakaf sebagai instrumen pembangunan umat. “Melalui INA dan dorongan amandemen UU Wakaf, kita ingin membawa wakaf Indonesia naik kelas—dari sekadar potensi menjadi kekuatan nyata dalam membangun ekonomi umat dan peradaban,” tambahnya.
Keterkaitan antara penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas nazhir menjadi benang merah yang kuat dalam forum ini. Di satu sisi, regulasi yang adaptif memberikan kerangka yang jelas bagi pengelolaan wakaf. Di sisi lain, nazhir yang profesional menjadi aktor utama yang memastikan kerangka tersebut dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Kegiatan ini juga menunjukkan bahwa pengembangan wakaf tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antara berbagai pihak, termasuk regulator, pengelola, lembaga keuangan, akademisi, dan masyarakat luas. Kolaborasi inilah yang akan menentukan sejauh mana wakaf dapat berkembang sebagai instrumen yang tidak hanya memiliki nilai ibadah, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan sosial dan ekonomi.
Secara keseluruhan, forum di Masjid Istiqlal ini menjadi refleksi bahwa wakaf Indonesia tengah bergerak menuju fase yang lebih matang. Penguatan regulasi, profesionalisasi nazhir, serta peningkatan kualitas tata kelola menjadi tiga pilar utama yang harus berjalan secara simultan. Tanpa ketiganya, potensi besar wakaf akan sulit dioptimalkan secara maksimal.
Dengan arah yang semakin jelas dan komitmen yang semakin kuat dari berbagai pihak, wakaf Indonesia memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi salah satu instrumen strategis dalam pembangunan nasional. Dalam konteks ini, peran Badan Wakaf Indonesia sebagai pengarah kebijakan dan penjaga ekosistem wakaf menjadi semakin penting dalam memastikan bahwa transformasi ini berjalan secara berkelanjutan, terukur, dan memberikan manfaat yang luas bagi umat.





Penguatan Ekosistem Wakaf Nasional, BWI Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Profesionalisasi Nazhir
