Oleh : Imam Nur Azis (Presiden Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI)
Indonesia memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Tanah wakaf tersebar di berbagai daerah, wakaf uang terus tumbuh, dan kesadaran umat untuk berkontribusi dalam kebaikan sosial semakin meningkat. Namun pertanyaan mendasarnya sederhana, sudahkah potensi besar itu benar-benar menjadi kekuatan nyata bagi kesejahteraan bangsa?
Di sinilah letak tantangan kita. Wakaf bukan sekadar simbol kedermawanan. Ia adalah instrumen peradaban. Sejarah Islam menunjukkan bahwa universitas, rumah sakit, fasilitas umum, bahkan jaringan layanan sosial dibangun dan dibiayai melalui sistem wakaf yang kokoh. Wakaf bukan bantuan sesaat, melainkan fondasi jangka panjang yang menopang kehidupan umat secara berkelanjutan.

Ajaran wakaf sendiri sangat jelas dan visioner. Prinsipnya ringkas namun mendalam, pokoknya ditahan, hasilnya disalurkan, tidak boleh dijual, tidak boleh diwariskan. Di dalam prinsip ini terdapat disiplin ekonomi dan visi sosial sekaligus. Pokok harus aman, tidak menyusut, tidak hilang. Manfaat harus mengalir, tidak berhenti. Dan alirannya harus berkelanjutan, lintas generasi. Inilah konsep keberlanjutan yang bahkan melampaui banyak sistem sosial modern.
Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa kekuatan doktrin belum selalu sejalan dengan kekuatan eksekusi. Banyak aset wakaf belum terkelola optimal. Sebagian masih terjebak dalam pengelolaan administratif semata, tercatat, tetapi tidak produktif; dijaga, tetapi tidak dikembangkan. Ada pula yang menghadapi masalah legalitas, sengketa, atau lemahnya tata kelola. Akibatnya, wakaf yang seharusnya menjadi mesin pemberdayaan justru berjalan lambat.
Masalah utama wakaf Indonesia bukan pada kurangnya niat baik. Masalahnya adalah kapasitas pengelolaan. Wakaf hari ini membutuhkan sistem, standar, dan profesionalisme. Ia tidak bisa lagi dikelola sekadar berdasarkan semangat. Ia membutuhkan manajemen risiko, transparansi, perencanaan strategis, dan pengukuran dampak.
Karena itu, kunci transformasi wakaf terletak pada satu aktor sentral, nazhir. Nazhir bukan hanya penjaga aset, melainkan pengelola amanah publik. Ia memegang tanggung jawab yang tidak ringan, menjaga pokok agar tetap utuh, sekaligus memastikan manfaatnya berkembang dan memberi dampak nyata. Dalam konteks kekinian, nazhir harus naik kelas—bertransformasi menjadi pengelola profesional yang berpikir strategis dan bertindak terukur.

Perubahan ini bukan sekadar soal teknis, tetapi perubahan paradigma. Nazhir perlu diposisikan sebagai social entrepreneur dalam kerangka Islam. Artinya, ia menggabungkan amanah spiritual dengan kecakapan manajerial. Ia memahami bahwa setiap rupiah wakaf bukan hanya bernilai ibadah, tetapi juga bernilai sosial dan ekonomi. Ia mengelola wakaf bukan untuk sekadar menyalurkan bantuan, melainkan untuk membangun sistem pemberdayaan.
Kita sudah mulai melihat langkah-langkah ke arah itu. Inovasi seperti Cash Waqf Linked Sukuk dan Cash Waqf Linked Deposit menunjukkan bahwa wakaf dapat bersinergi dengan sistem keuangan modern tanpa meninggalkan prinsip syariah. Pokok wakaf ditempatkan pada instrumen yang aman dan terjaga, sementara imbal hasilnya digunakan untuk program sosial produktif. Model ini membuktikan bahwa wakaf bisa menjadi jembatan antara sektor keuangan dan sektor riil, antara stabilitas dan kebermanfaatan.

Namun inovasi instrumen tidak akan cukup tanpa inovasi pengelolaan. Wakaf tidak boleh hanya sibuk pada “penempatan dana”, tetapi harus fokus pada “hasil yang dihasilkan”. Dampak harus menjadi ukuran utama. Berapa UMKM yang naik kelas? Berapa keluarga yang keluar dari garis kemiskinan? Berapa anak yang memperoleh akses pendidikan berkelanjutan? Berapa pasien yang mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan konsisten?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena wakaf tidak boleh berhenti pada laporan kegiatan. Ia harus sampai pada perubahan keadaan. Tanpa ukuran dampak, wakaf mudah terjebak dalam rutinitas administratif. Tanpa tata kelola yang kuat, wakaf rentan kehilangan kepercayaan publik. Dan tanpa kepercayaan, partisipasi umat akan melemah.
Kepercayaan adalah fondasi utama wakaf. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Publik hari ini semakin cerdas dan kritis. Mereka ingin tahu bagaimana dana dikelola, bagaimana keputusan diambil, dan bagaimana hasil dicapai. Nazhir yang profesional harus mampu menyajikan data yang jelas, laporan yang akurat, dan sistem yang akuntabel. Semakin terbuka pengelolaan wakaf, semakin besar pula kepercayaan yang tumbuh.

Digitalisasi menjadi salah satu kunci percepatan. Dengan sistem yang terintegrasi, aset wakaf dapat dipetakan dengan lebih akurat, legalitasnya terdokumentasi, dan kinerjanya dipantau secara real-time. Teknologi memungkinkan efisiensi sekaligus pengawasan. Ia membantu memastikan bahwa wakaf tidak berjalan dalam kegelapan data, melainkan dalam terang transparansi.
Tentu saja, transformasi ini tidak dapat dilakukan sendiri. Wakaf membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, regulator, lembaga keuangan syariah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat harus membentuk ekosistem yang saling menguatkan. Namun kolaborasi hanya efektif bila nazhir memiliki kapasitas dan standar yang jelas. Profesionalisme menjadi prasyarat agar wakaf dipercaya sebagai mitra strategis dalam pembangunan sosial.

Di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan domestik yang semakin kompleks, wakaf memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu instrumen ketahanan nasional. Ia dapat memperkuat layanan kesehatan, memperluas akses pendidikan, mendukung ketahanan pangan, dan mendorong pemberdayaan usaha kecil. Wakaf dapat menjadi bantalan sosial yang mengurangi tekanan fiskal negara sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Tetapi semua itu hanya akan terwujud jika nazhir benar-benar naik kelas. Amanah harus berjalan seiring dengan kompetensi. Kesalehan harus berjalan seiring dengan profesionalisme. Niat baik harus diperkuat oleh sistem yang baik. Ketika nazhir mampu menjaga pokok dengan disiplin dan mengembangkan manfaat dengan cerdas, wakaf akan menemukan relevansinya kembali sebagai kekuatan sosial yang besar.

Wakaf adalah ibadah yang paling sosial dan paling visioner. Ia mengajarkan kita bahwa kebaikan tidak boleh berhenti pada satu generasi. Namun agar cita-cita itu hidup, kita membutuhkan pengelola yang berpikir jauh ke depan. Saatnya nazhir tidak hanya menjaga, tetapi memimpin; tidak hanya mengelola, tetapi mentransformasi.
Jika nazhir profesional, wakaf produktif. Jika wakaf produktif, umat berdaya. Dan ketika umat berdaya, Indonesia akan berdiri lebih kokoh—adil dalam distribusi, kuat dalam solidaritas, dan bermartabat dalam peradaban.
Diterbitkan di republika:
https://analisis.republika.co.id/berita/tafhho368/saatnya-nazhir-naik-kelas
